SIMALUNGUN,SUARASUMUTONLINEL.ID-
Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun mengadakan Rapat Kerja internal bersama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Roni Butar Butar, kepala bidang Persidangan, Kepala bidang Fasilitas,kepala bidang umum ,kepala bidang program , notulen, keuangan.
Rapat Bamus DPRD Simalungun dipimpin Sugiarto SE selaku ketua DPRD Simalungun bertempat di ruang rapat Bamus Gedung DPRD Simalungun Pematang raya akhir bulan lalu.
Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Simalungun Sugiarto SE menekankan perlunya agenda yang bermanfaat di setiap mengambil keputusan,terutama untuk kemajuan kabupaten Simalungun dan kepentingan warga masyarakat.
” Kita harus pahami, di setiap keputusan yang kita ambil itu adalah atas nama rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Jadi perlu tanggung jawab yang besar dalam setiap kali mengambil keputusan ataupun rencana-rencana kedepannya, seperti Mengatur Agenda Bamus,mengatur agenda DPRD Simalungun termasuk menentukan Prioritas Pembahasan RUU, RUU Usul Inisiatif, dan agenda penting lainnya, ” terang Sugiarto SE.
Disamping itu, perlunya Koordinasi Bamus yang berfungsi sebagai wadah koordinasi antara pimpinan DPRD, fraksi, dan komisi untuk memastikan kelancaran Proses legislasi.
” Nantinya, Bamus akan membantu pimpinan DPRD kabupaten Simalungun dalam pengambilan keputusan strategis terkait proses legislasi dan agenda DPRD,yang harus membawa Manfaat Mensejahterakan rakyat Kabupaten Simalungun, ” Tambahnya.
Disamping itu meningkatkan Komunikasi dan Koordinasi yang Baik juga diperlukan. Agar, Bamus bisa memastikan bahwa semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama tentang agenda dan prioritas DPRD Simalungun. Selain itu Bamus juga harus bisa mengambil keputusan yang tepat.
Dengan demikian, Bamus DPRD Simalungun berperan penting dalam memastikan kelancaran dan efektivitas proses legislasi sesuai wilayah kerja nya .
” Bamus akan mulai di bentuk dan melaksanakan tugasnya sejak bulan Agustus 2025 guna menyusun seluruh jadwal dan tata tertip DPRD Simalungun. Baik itu kunjungan kerja anggota DPRD baik dalam negeri maupun luar negeri, jadwal Kunker,RDP Sampai batas waktu yang tidak di tentukan,” Kata Sugiarto SE. nurbaiti
Penulis : Nurleli