Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Polda Sumatera Utara akan memeriksa sejumlah penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum menyusul gugurnya status tersangka anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi proses penanganan perkara, termasuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian maupun ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan Dhody sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan evaluasi akan dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian dengan melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Dua Pejabat PT.Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018- 2024

“Jika terdapat dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan dari penyidik, masalah tersebut akan ditinjau melalui mekanisme internal, seperti pemeriksaan oleh Wasidik dan Propam untuk melihat apakah ada unsur kealpaan atau kekurangan sumber daya manusia,” ujar Ferry, Rabu (14/10/2026).

Selain pemeriksaan terhadap penyidik, Polda Sumut juga memproses pembebasan Dhody dari tahanan. Menurut Ferry, pengeluaran Dhody dari rumah tahanan dilakukan setelah penyidik menerima salinan resmi putusan praperadilan.

“Jadi setelah penyidik menerima salinan putusan resmi, biasanya melalui koordinasi dengan pengacara yang memberitahukan salinan putusan. Yang bersangkutan segera dipulangkan atau dilepaskan dari tahanan,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Dhody melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap.

Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Dhody sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan penyidik mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan. Putusan itu menjadi dasar gugurnya status tersangka Dhody dalam perkara tersebut. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi
Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas

Berita Terbaru