MEDAN, SSOL.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana baru resmi jadi tantangan baru bagi jaksa.
Untuk itu, Badan Diklat Kejaksaan RI menggelar diklat teknis pemantapan selama 4 hari di Medan mulai Selasa 8 September 2026.
Pesertanya 150 orang, terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasubsi dari 5 provinsi: Sumut, Aceh, Riau, Kepri, Sumbar.
Kabandiklat Kejaksaan RI Harli Siregar yang membuka kegiatan menyebut, pemahaman terhadap perubahan ketentuan pidana mutlak diperlukan.
“Jaksa harus mampu menerapkannya secara profesional, dengan tetap memperhatikan perlindungan HAM,” kata Harli.
Tujuannya jelas: memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan profesional dan berkeadilan. Para peserta akan dibekali materi oleh pengajar dari berbagai instansi dan akademisi.
Penulis : Dt. Arifin









