Warga Tualang Perbaungan Sergai Keluhkan BPNT 2026 Diduga Tidak Tepat Sasaran, Lurah Berikan Penjelasan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI, SSOL.ID – Isu ketidaktepatan sasaran penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026 di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menimbulkan keresahan serius dan kekecewaan mendalam dari masyarakat, terkesan diduga adanya unsur pembiaran yang dialami warga kurang mampu yang selama ini tidak memiliki penghasilan tetap, dan di saat ada bantuan dari pemerintah bukannya menerima melainkan hanya menonton pada warga masyarakat yang menerima bantuan tersebut padahal memiliki persawahan ataupun rumah yang fantastis.

Warga masyarakat yang tidak bersedia di sebut identitasnya menyampaikan keluhannya Kamis (03-09-2026) ” Kami yang hidup sederhana justru terhalang alasan data desil 6–10, sementara di sisi lain masih terlihat warga masyarakat yang berpenampilan mapan—memiliki rumah gedung/tingkat dan kendaraan lebih—tetap tercatat menerima bantuan. Ketika kami berusaha memperoleh kejelasan, jawaban yang diterima dinilai kurang memuaskan dan terkesan melempar tanggung jawab.

Klarifikasi Lengkap dari Pihak Lurah Tualang (Inisial E.H.)

Menanggapi hal tersebut, Lurah Tualang memberikan penjelasan:

“Terima kasih atas perhatiannya. Sejauh yang saya pimpin di Kelurahan Tualang, Insya Allah semua bantuan kami arahkan tepat sasaran. Apabila ditemukan yang sebenarnya sudah kaya atau mampu, maka kami segera alihkan kepada warga yang benar‑benar miskin namun belum mendapat undangan—meskipun secara administratif berada di posisi desil di atas angka 5. Jika fakta lapangan menunjukkan kemiskinan nyata, kami tetap berupaya memberi akses atas bantuan yang turun dari pemerintah.”

Mengenai tata cara peralihan hak:

“Hal ini kami atur dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), khusus untuk kasus‑kasus penerima meninggal tanpa ahli waris dalam Kartu Keluarga, pindah tempat tinggal tidak diketahui alamatnya, atau terbukti kondisi ekonominya sudah mapan/mampu. Hak tersebut kami alihkan kepada masyarakat yang benar‑benar kurang mampu namun namanya tidak terbit atau tidak terundang.”

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Produk Hukum Akta Nikah dan Dokumen Kependudukan Kepada 37 Peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu

Lurah menegaskan upaya perbaikan:

“Selama ini sudah banyak yang kami keluarkan/batalkan hak bantuannya jika terbukti di lapangan penerimanya sudah mampu. Kami usulkan sistem graduasi atau pengunduran diri secara sadar apabila kemampuan ekonomi sudah layak berdiri sendiri. Silakan pihak manapun melakukan pengecekan langsung ke Dinas Sosial atau datang ke kantor kelurahan kami.”

Terkait gelombang penyaluran yang akan datang:

“Pada Minggu ini kemungkinan seluruh Desa/Kelurahan akan menerima turun bantuan pangan beras sebanyak 3 goni ( 30 kg.red ) per Kepala Keluarga. Bapak dapat memantau langsung ke kantor terkait mekanisme penyalurannya yang telah diatur oleh Bulog menggunakan aplikasi khusus, di mana penerima harus difoto langsung serta menunjukkan KTP asli. Adapun jika terdapat sisa yang belum diambil masyarakat, namun seluruh kelompok yang layak sudah terpenuhi, maka kami wajib mengembalikan beras tersebut lengkap dengan laporan pertanggungjawabannya.”

PANDANGAN TEGAS: TANGGUNG JAWAB TIDAK BOLEH DIPINDAHKAN ATAU DICAMPURADUKAN

Terlepas dari penjelasan yang disampaikan, terdapat hal prinsip yang perlu ditegaskan dengan tegas: Sikap seorang pemimpin, apalagi Aparatur Sipil Negara, harus berani bertanggung jawab langsung dan penuh atas wilayah pimpinannya. Terkesan adanya gaya bahasa yang mencampuradukkan keadaan atau menyebutkan lingkungan lain seolah‑olah memindahkan beban, hal ini sangat tidak pantas. Jika terjadi masalah di Kelurahan Tualang, maka pemimpin di sanalah yang wajib menjawab, tanpa perlu “membuang badan” atau melibatkan desa/kelurahan lain yang tidak bersangkutan.

Secara hukum maupun etika kepemimpinan: pelaku dan pemimpin wilayah yang bersangkutan itulah yang akan ditanyai keterangannya, diperiksa, dan dituntut pertanggungjawabannya—bukan pihak di luar wilayahnya. Kekuatan seorang pimpinan sejati terlihat dari keberanian menghadapi fakta lapangan, membenahi apa yang kurang langsung di bawah tanggung jawabnya, dan menyelesaikan persoalan dengan kepala tegak tanpa mencari alasan atau keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  PNM Kabanjahe Serahkan Bantuan Alat Pertanian ke Kelompok Tani Karo di Hari Krida Pertanian 2026

Hal ini sangat penting, mengingat kedudukan Lurah sebagai ASN terikat ketat pada:

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara – Wajib menjunjung tinggi kebenaran, kode etik, pelayanan bertanggung jawab, serta tidak mengalihkan urusan atau tanggung jawab kepada pihak lain.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Menjamin asas kepastian hukum, kejelasan, dan keberpihakan pada kebenaran fakta tanpa kebingungan.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) – Seluruh proses pendataan, pengalihan hak, dan administrasi harus jelas, murni, terukur, serta tidak menimbulkan keragu‑raguan yang merugikan kepercayaan negara dan rakyat.

SERUAN TEGAS PENGAWASAN & PEMERIKSAAN

Agar kebenaran terungkap sepenuhnya dan keadilan ditegakkan tanpa keraguan, dimohon dengan hormat namun tegas kepada :
– Bupati Serdang Bedagai
– Kepala Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai
– Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
– Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Unit Tindak Pidana Korupsi)
– Camat Kecamatan Perbaungan
Diharapkan segera melakukan langkah pemanggilan serta pemeriksaan yang cermat, fokus dan tidak teralihkan. Jika ditemukan unsur pelanggaran—baik dalam hal ketidaktepatan data, administrasi yang kabur, maupun sikap pelayanan—hendaknya diselesaikan dengan tegas dan konsisten dengan sanksi yang berlaku menurut peraturan perundang‑undangan Republik Indonesia.

Tujuannya tunggal agar bantuan negara ini benar‑benar jatuh ke tangan yang paling berhak, terang benderang jalurnya, serta terbebas dari upaya menghindar atau menutupi fakta. (*)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TAMPERAK Desak Audit Data dan Jejak Digital 377 Desa Terkait Dana Desa
1.370 Anak Putus Sekolah di Madina, HMI Cabang Mandailing Natal Soroti Konsistensi Pemerintah
Bupati Madina Diminta Tindak Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD di Lubuk Apundung I
Walikota Mahyaruddin Salim Letakkan Batu Pertama Rehab Gedung RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai
Walikota Mahyaruddin Salim Hadiri Rakor Optimalisasi PAD, Tanjungbalai Terima DBH Rp9,4 Miliar
Pemko Tanjungbalai Gelar Pisah Sambut Ketua PN Kelas II, dari Erita Harefa ke Karolina Selfia Br Sitepu
Ratusan Warga Dalihan Natolu Demo di Kantor Bupati Palas, Tuntut Tanah Adat Dikembalikan
Ahmad Jaelani Pimpin PAC Pemuda Pancasila Pagar Merbau Deli Serdang 2026 – 2029
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:48 WIB

Warga Tualang Perbaungan Sergai Keluhkan BPNT 2026 Diduga Tidak Tepat Sasaran, Lurah Berikan Penjelasan

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

TAMPERAK Desak Audit Data dan Jejak Digital 377 Desa Terkait Dana Desa

Kamis, 3 September 2026 - 12:17 WIB

1.370 Anak Putus Sekolah di Madina, HMI Cabang Mandailing Natal Soroti Konsistensi Pemerintah

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Bupati Madina Diminta Tindak Rangkap Jabatan PPPK dan Anggota BPD di Lubuk Apundung I

Rabu, 2 September 2026 - 20:30 WIB

Walikota Mahyaruddin Salim Letakkan Batu Pertama Rehab Gedung RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai

Berita Terbaru