RIYADH, SSOL.ID- Kejaksaan Arab Saudi dilaporkan menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap ulama hadis terkemuka, Syekh Abdul Aziz al-Tarifi. Informasi ini disampaikan organisasi hak asasi manusia Arab Saudi, ALQST, pada Rabu 28 Agustus 2026.
Al-Tarifi (50) telah ditahan selama lebih dari 10 tahun di Penjara al-Ha’ir, Riyadh. Ia ditangkap pada April 2016 dan ditempatkan dalam isolasi.
Menurut ALQST, penangkapan al-Tarifi terjadi setelah dirinya mengunggah sejumlah tulisan di media sosial yang mengkritik jaringan televisi milik pemerintah Arab Saudi, Al-Arabiya. Ia juga dikenal kerap menyuarakan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Penangkapannya terjadi sebelum gelombang tindakan keras lebih luas terhadap tokoh agama di negara tersebut.
“ALQST belum dapat memastikan apakah jaksa masih secara aktif mengupayakan hukuman mati terhadap al-Tarifi,” demikian pernyataan organisasi tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari otoritas Arab Saudi terkait status hukum terbaru al-Tarifi.
ALQST juga menyoroti kasus serupa. Organisasi itu mencatat eksekusi jurnalis Turki al-Jasser yang diumumkan pemerintah Saudi setelah bertahun-tahun ditahan. Selain itu, jaksa juga disebut menuntut hukuman mati terhadap dua tokoh agama lain, Salman al-Awda dan Hassan Farhan al-Maliki. Sebelumnya, tuntutan serupa juga pernah diarahkan ke ulama Awad al-Qarni dan Ali al-Omari yang ditangkap pada 2017.
Kasus al-Tarifi kembali memicu sorotan internasional terhadap kebebasan berpendapat dan penanganan terhadap tokoh agama di Arab Saudi.
Penulis : Alfian Nasution









