Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Permintaan Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri untuk menunda transaksi rekening Supriyono, aktivis gerakan masyarakat Kabupaten Pati sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek hukum pidana maupun prosedur perbankan. Polisi tidak boleh menahan atau membatasi akses terhadap rekening terlebih dahulu, kemudian baru mencari-cari alasan dan konstruksi hukum untuk membenarkan tindakan tersebut.

“Kewenangan polisi (Polda Metro Jaya) memang harus dihormati, tetapi kewenangan tersebut bukanlah cek kosong. Setiap tindakan yang membatasi hak warga negara wajib dilakukan secara proporsional, transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan kepastian kepada pemilik rekening. Jangan sampai negara menggunakan kewenangan penegakan hukum secara berlebihan hingga menempatkan nasabah dalam posisi tidak berdaya: rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, tetapi alasan dan kepastian hukumnya tidak jelas,” tegas Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfenda Ananda, Rabu (26/8).

Menurutnya, Pemilik rekening sebagai nasabah dan konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai status rekening dan alasan pembatasan akses, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan bank maupun kepentingan proses hukum. Jika rekening ditahan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukumnya, jangka waktunya, prosedur keberatan atau penyelesaian, serta langkah yang dapat ditempuh nasabah untuk mendapatkan kembali akses terhadap rekening dan dananya.

Baca Juga :  Kajatisu Dampingi Jaksa Agung Kunjungan ke Sumut

” Karena itu, sangat problematis apabila setelah rekening ditahan kemudian muncul dugaan-dudaan mengenai kemungkinan adanya dana yang berasal dari judi daring, narkotika, atau bahkan tuduhan bahwa ada pihak yang hendak “membuat Jakarta tidak aman”. Penegakan hukum tidak boleh bekerja dengan pola “rekening ditahan terlebih dahulu, dugaan tindak pidananya dicari kemudian.” Dugaan tindak pidana harus memiliki dasar dan indikator yang objektif, bukan sekadar asumsi yang dibangun setelah tindakan pembatasan dilakukan,” tekannya lagi.

Persoalan ini semakin serius karena rekening Supriyono disebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang bersumber dari dana pribadi dan donasi publik. Dana tersebut dihimpun secara sukarela untuk kebutuhan logistik, konsumsi, dan akomodasi massa yang akan mengikuti aksi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Salah satu agenda tuntutannya adalah mendesak lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Bank Mandiri sebelumnya menjelaskan melalui kanal media sosialnya bahwa pembekuan atau penundaan transaksi dilakukan atas perintah aparat penegak hukum. Kemudian dalam konferensi pers pada Senin, 24 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengajukan permohonan penundaan transaksi selama lima hari kerja terhadap rekening Supriyono untuk kepentingan penyelidikan, guna mengklarifikasi penggunaan dana sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Harus jelas apa dasar hukum yang konkret, apa indikator dugaan tindak pidananya, dan mengapa pembatasan terhadap rekening harus dilakukan.

Baca Juga :  Polri Kerahkan Helikopter Airdrop Logistik ke 3 Desa Terisolasi Taput–Tapteng, Pastikan Bantuan Tersalurkan

Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru berubah menjadi instrumen untuk membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Apalagi dana tersebut disebut dihimpun untuk mendukung aksi publik yang membawa tuntutan lahirnya regulasi mengenai perampasan aset. Negara harus berhati-hati agar tindakan administratif dan proses penyelidikan tidak dipersepsikan sebagai upaya membungkam gerakan masyarakat.

Lebih berbahaya lagi apabila masyarakat sampai melihat adanya paradoks: ketika masyarakat menuntut negara memperkuat pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Perampasan Aset, justru rekening yang digunakan untuk mendukung gerakan tersebut dibatasi aksesnya.

Jangan sampai negara lebih cepat mencurigai dan membatasi masyarakat yang bersuara daripada menjawab tuntutan publik mengenai pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan.

“Polda Metro Jaya harus mampu memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat diuji mengenai dasar hukum, alasan, objek penyelidikan, serta proporsionalitas tindakan tersebut. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat untuk menakut-nakuti masyarakat, dan kewenangan aparat tidak boleh digunakan untuk membatasi hak warga negara hanya karena mereka sedang menyampaikan aspirasi,” kata pengamat yang kerap memberi kritikan-kritikan keras ini.

Baginya, Jangan sampai aspirasi masyarakat untuk melahirkan Undang-Undang Perampasan Aset justru dihalangi oleh tindakan negara yang menimbulkan kesan seolah-olah sedang melindungi kepentingan para koruptor. Negara seharusnya berdiri di depan dalam agenda pemberantasan korupsi, bukan justru menciptakan kecurigaan bahwa suara masyarakat sedang dibungkam. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker
Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung
Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat
Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom
M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak

Berita Terbaru