Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu Jaringan Aceh – Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram jaringan antarprovinsi. Sabu itu hendak dibawa dari Aceh menuju Kota Tangerang, Banten, dengan modus disembunyikan di dinding mobil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga :  Bandar Narkoba di Deli Serdang Diringkus, Ganja Disimpan ke Semak-semak

“Polisi menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander berdasarkan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara,” ujar Andy, Selasa (18/8/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua pria yang berperan sebagai kurir.

Modus dan upah Rp100 juta
Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut dibawa dari Lhokseumawe atas perintah seseorang bernama Patur. Rencananya narkotika itu akan diedarkan di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Ratusan Massa AFMS Demo di Mapolda Sumut, Desak Usut Dugaan Judi di Binjai Barat

“Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan,” kata Andy.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Patur yang disebut berada di Kabupaten Aceh Timur. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Hasil tes awal menunjukkan barang bukti positif sabu.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita
Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta
IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H., Kapolsek Pagar Merbau dan Jajarannya Amankan Tiga Orang Dugaan Penyalahgunaan Narkotika   
Beraksi 47 Kali, Spesialis Jambret Berkedok Ojol di Medan Ditembak Polisi
BREAKING: Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Tanjung Morawa Pecah, Satu Orang Diduga Kena Tembak di Leher
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta

Berita Terbaru