MEDAN, SSOL.ID — Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram jaringan antarprovinsi. Sabu itu hendak dibawa dari Aceh menuju Kota Tangerang, Banten, dengan modus disembunyikan di dinding mobil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Polisi menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander berdasarkan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara,” ujar Andy, Selasa (18/8/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua pria yang berperan sebagai kurir.
Modus dan upah Rp100 juta
Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut dibawa dari Lhokseumawe atas perintah seseorang bernama Patur. Rencananya narkotika itu akan diedarkan di Kota Tangerang.
“Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan,” kata Andy.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Patur yang disebut berada di Kabupaten Aceh Timur. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Hasil tes awal menunjukkan barang bukti positif sabu.
Penulis : Samsuwir









