Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu Jaringan Aceh – Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram jaringan antarprovinsi. Sabu itu hendak dibawa dari Aceh menuju Kota Tangerang, Banten, dengan modus disembunyikan di dinding mobil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga :  Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

“Polisi menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander berdasarkan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara,” ujar Andy, Selasa (18/8/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua pria yang berperan sebagai kurir.

Modus dan upah Rp100 juta
Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut dibawa dari Lhokseumawe atas perintah seseorang bernama Patur. Rencananya narkotika itu akan diedarkan di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Suap PPPK Madina, Polda Sumut Diminta Tahan Ketua DPRD Madina

“Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan,” kata Andy.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Patur yang disebut berada di Kabupaten Aceh Timur. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Hasil tes awal menunjukkan barang bukti positif sabu.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pagar Merbau Deli Serdang Lakukan Penyelidikan Temuan Mayat di Bangunan Kosong Desa Jati Rejo Pagar Merbau 
Pacar Didakwa Bunuh Mahasiswa Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Sidang Dimulai di PN Medan
Dikemas Dalam Permen, Satresesnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar 
Viral Dugaan Judi di Jalan Rukam Binjai, Pas Aparat Gabungan Cek Lapangan Nihil
Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang
Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap
Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu Jaringan Aceh – Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polsek Pagar Merbau Deli Serdang Lakukan Penyelidikan Temuan Mayat di Bangunan Kosong Desa Jati Rejo Pagar Merbau 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Pacar Didakwa Bunuh Mahasiswa Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Sidang Dimulai di PN Medan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Dikemas Dalam Permen, Satresesnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Viral Dugaan Judi di Jalan Rukam Binjai, Pas Aparat Gabungan Cek Lapangan Nihil

Berita Terbaru