BBNKB Kendaraan Bekas Gratis, Tapi Pemilik Tetap Harus Bayar Ini

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk mobil dan motor bekas sudah 0%. Namun saat mengurus balik nama, pemilik tetap harus mengeluarkan biaya.

Pasalnya yang digratiskan hanya BBNKB, sementara pajak dan biaya administrasi lainnya masih berlaku.

Penghapusan BBNKB kendaraan bekas mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 12 ayat 1 menyebut objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya kendaraan baru yang dikenai, sementara kendaraan bekas sudah tidak.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas Kelembagaan, DPD Demokrat Sumut Audiensi dengan Kajati Sumut

Meski begitu, pemilik tetap wajib membayar sejumlah komponen lain saat balik nama di Samsat.

Biaya yang Masih Harus Dibayar

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Wajib dibayar setiap tahun
2. SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
3. PNBP Administrasi : Meliputi penerbitan BPKB baru, STNK baru, TNKB atau pelat nomor baru, dan surat mutasi jika ada

Biaya PNBP ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Fungsinya untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan baru setelah proses balik nama selesai.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Ponpes Imam Ilmu Amal Beri Motivasi untuk Para Santri

Tahapan Urus Balik Nama

1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan dan lakukan cek fisik di loket
2. Daftar di loket BBN 2 dan isi formulir
3. Lakukan perubahan data dan registrasi di bagian Tata Usaha Polri
4. Kembali ke loket BBN 2 untuk pengajuan SKPD
5. Bayar tagihan di loket pembayaran
6. Terima STNK baru, TBPKP, dan TNKB baru

Proses ini berlaku untuk balik nama dalam satu daerah. Jika beda wilayah, perlu tambahan surat mutasi.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City
Bapenda Medan Intensifkan Pojok PBB Guna Optimalkan Penerimaan Pajak
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H
Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:32 WIB

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City

Selasa, 22 September 2026 - 14:35 WIB

Bapenda Medan Intensifkan Pojok PBB Guna Optimalkan Penerimaan Pajak

Selasa, 22 September 2026 - 11:28 WIB

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB