JAKARTA, SSOL.ID – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk mobil dan motor bekas sudah 0%. Namun saat mengurus balik nama, pemilik tetap harus mengeluarkan biaya.
Pasalnya yang digratiskan hanya BBNKB, sementara pajak dan biaya administrasi lainnya masih berlaku.
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 12 ayat 1 menyebut objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya kendaraan baru yang dikenai, sementara kendaraan bekas sudah tidak.
Meski begitu, pemilik tetap wajib membayar sejumlah komponen lain saat balik nama di Samsat.
Biaya yang Masih Harus Dibayar
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Wajib dibayar setiap tahun
2. SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
3. PNBP Administrasi : Meliputi penerbitan BPKB baru, STNK baru, TNKB atau pelat nomor baru, dan surat mutasi jika ada
Biaya PNBP ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Fungsinya untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan baru setelah proses balik nama selesai.
Tahapan Urus Balik Nama
1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan dan lakukan cek fisik di loket
2. Daftar di loket BBN 2 dan isi formulir
3. Lakukan perubahan data dan registrasi di bagian Tata Usaha Polri
4. Kembali ke loket BBN 2 untuk pengajuan SKPD
5. Bayar tagihan di loket pembayaran
6. Terima STNK baru, TBPKP, dan TNKB baru
Proses ini berlaku untuk balik nama dalam satu daerah. Jika beda wilayah, perlu tambahan surat mutasi.
Penulis : Wahyu Danil









