MEDAN, SSOL.ID– Aset rumah dinas Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara di Jalan Listrik, Medan, tepat di depan RS Colombia Asia, diduga telah dialihfungsikan menjadi lahan parkir selama bertahun-tahun.
Di dalam bangunan justru terlihat dipenuhi barang tidak terpakai. Padahal berdasarkan aturan, rumah dinas negara dilarang dialihfungsikan.
Pantauan di lokasi, Senin (27/7/2026), puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir rapi di halaman rumah dinas tersebut. Di pintu masuk terpasang plang parkir otomatis milik “Buana Parkir”.
Tidak ada petugas yang mengatur. Pengunjung dibiarkan mencari tempat parkir sendiri.
Warga sekitar menyebut sudah lama lokasi itu digunakan sebagai parkir.
“Udah lama ini parkirnya, yang ngelola RS Colombia Asia. Setahu saya ini rumah dinas milik Bank Mandiri Wilayah Sumut. Selama saya jualan di sini, belum ada satu kali pun rumah ini ditempati. Sekarang lihatlah, halamannya dijadikan parkir, isinya dipenuhi barang-barang tidak terpakai,” kata AL, 45 tahun, warga setempat.
Dari luar terlihat ada dua bangunan rumah dinas dengan halaman luas. Bagian dalamnya digunakan sebagai gudang penyimpanan barang.
Aturan Larang Alih Fungsi
Rumah dinas atau rumah negara diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1994 yang diubah PP Nomor 31 Tahun 2005, serta Perpres Nomor 11 Tahun 2008.
Secara garis besar, penghuni wajib menjaga dan merawat. Rumah dinas dilarang diubah bentuk, dipindahtangankan, atau disewakan kepada pihak lain. Saat masa tugas selesai, rumah wajib dikembalikan ke instansi.
Ada 3 golongan rumah dinas:
1. Golongan I : Rumah jabatan. Tidak boleh dialihkan.
2. Golongan II : Untuk pegawai yang masih berdinas. Wajib dikembalikan jika pensiun/pindah.
3. Golongan III: Dapat dibeli oleh penghuni yang memenuhi syarat.
Bank Mandiri: Pengelolaan di Kantor Pusat
Saat dikonfirmasi, Legal Bank Mandiri Wilayah I Sumut Firman Ferry Irawan mengatakan pengelolaan aset tersebut berada di kantor pusat Jakarta.
“Info yang baru masuk itu kelolaan orang unit di kantor pusat. Kalau ada pun infonya kerjasama ke KP, tapi masih saya tanyakan lagi, masih nunggu jawaban PIC kantor pusat,” ujarnya via WhatsApp.
Ia menambahkan, untuk aset seperti ini dokumennya dipegang kantor pusat. “Penggunaan lahan ada dari kantor pusat yang pegang,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak RS Colombia Asia dan pengelola parkir.
Penulis : Yuli









