MEDAN, SSOL.ID — Sikap Kepala SMA Negeri 2 Medan yang tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait 6 poin sangkaan dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) dinilai mengabaikan hak publik untuk mendapat informasi.
Hingga Jumat (10/7/2026), konfirmasi tertulis dari redaksi SSOL.ID belum mendapat jawaban. Padahal surat konfirmasi telah dikirim sejak 13 Juni 2026.
Surat Konfirmasi Tak Direspons
Redaksi SSOL.ID telah mengirim surat konfirmasi bernomor 005/SSOL-SSOL/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026 perihal “Konfirmasi Pemberitaan dan Hak Jawab Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 2 Medan.
Surat dikirim melalui pesan WhatsApp ke nomor 08527957XXXX yang diyakini milik pihak sekolah. Pesan tersebut telah terbaca dengan tanda centang dua.
Setelah ditunggu 3 hari tidak ada jawaban, berita pertama ditayangkan berdasarkan keterangan dari LIPPSU. Surat konfirmasi kembali dikirim ke nomor yang sama. Namun hingga berita ini ditulis, pesan hanya berstatus centang satu dan diduga nomor redaksi telah diblokir.
6 Poin Sangkaan LIPPSU
LIPPSU sebelumnya menyampaikan 6 kejanggalan terkait pengelolaan dana di SMAN 2 Medan dan meminta klarifikasi resmi dari pihak sekolah:
1. Tumpang Tindih Pembiayaan Kegiatan
Apakah ada kegiatan sekolah yang dananya bersumber ganda dari BOS dan SPP/Komite? Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
2. Realisasi Anggaran Perpustakaan Rp407 Juta
Meminta data realisasi fisik: jumlah buku, rak, komputer yang dibeli. Apakah barang sesuai RAB dan sudah dicek fisik?
3. Realisasi Ekskul & Kegiatan Siswa Masa Pandemi 2020
Saat pembelajaran daring, kegiatan ekskul/lomba tetap dianggarkan. Bagaimana bukti fisik/laporan pertanggungjawabannya?
4. Perbaikan Sarana Prasarana
Untuk item perbaikan toilet, pengecatan gedung, pembelian komputer: apakah pernah dipungut dari orang tua via Komite? Jika ya, apakah item yang sama juga dibiayai BOS?
5. Honor Guru Honorer
Honor guru honorer sudah masuk komponen BOS. Apakah masih ada pungutan “insentif guru” ke orang tua? Bagaimana mekanisme dan legalitasnya?
6. Transparansi Dana Komite/SPP
Bagaimana bentuk transparansi laporan penggunaan dana komite ke orang tua/wali murid? Apakah laporan BOS dan laporan komite dipisah dan bisa diakses publik?
Sampai berita ini diturunkan, pihak SMAN 2 Medan belum memberikan jawaban maupun hak jawab terkait poin-poin tersebut.
Keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Penulis : Dt. Aripin









