Pemprov Sumut Dukung Penerapan Perpres 27 Tahun 2026 untuk Ojol

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap ketika menerima massa Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams).

Godams menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa (unras) yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumut. Sulaiman mengapresiasi unras yang dilakukan ratusan ojol berjalan dengan kondusif. “Ya pertama kita berterima kasih ke kawan-kawan dari Godams tadi hadir, suasananya kondusif,” ujarnya, Selasa (7/7).

Baca Juga :  Dukung PSMS Berlaga di Liga 2, Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga & Taman Cadika Sebagai Tempat Latihan PSMS

Sulaiman menyampaikan komitmen Pemprov Sumut dalam mendukung penerapan Perpres 27 tahun 2026 demi mendukung kerja-kerja driver ojol. “Yang kedua kami juga ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penerapan dari Perpres 27 tahun 2026,” ucapnya.

Ia berharap agar Perpres tersebut juga bisa berdampak baik bagi semua pihak, driver maupun aplikator. “Semoga nanti semua dapat berjalan dengan baik dan tentunya saja baik untuk semua pihak,” tutur Sulaiman.

Baca Juga :  Revitalisasi Stadion Teladan Dikebut Sesuai Standar Asia

Sulaiman mengatakan seluruh aspirasi yang digaungkan Godams akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.

“Ya nanti itukan kewenangannya pemerintah pusat ya, dari pemerintah daerah sebagai wakil pemerintah pusat kami akan menyampaikan aspirasi-aspirasi ini supaya sesuai dengan aspirasi kita,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Godams menyampaikan sejumlah aspirasi di Kantor Gubernur seperti meminta penghapusan layanan hemat dan orderan gabungan hingga meminta agar DPR RI bisa segera merampungkan undang-undang sebagai payung hukum ojol.

 

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajatisu Terima Kunjungan Pelindo Regional 1
Pemprov Sumut Imbau Warga Tak Panic Buying, Pertamina Tambah Armada Tangki
Gubug 3×4 Meter Dirobohkan, Di Duga Aparatur Pemkab Deli Serdang Bekerja Untuk Mafia
Antrean BBM Meluas di Sumut, Bobby Nasution Panggil Pertamina
PLN Padamkan Listrik 8 Jam di 9 Titik Tembung Hari Ini
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Fokus Dalami Dugaan Korupsi
Warga Medan Keluhkan Pertalite Kosong Sejak Pagi, Terpaksa Isi Pertamax
Gubsu Berkantor di Nias Mulai 15 Juli,  IMM ; Ini Model Pemimpin Pelayanan, Bukan Dibalik Meja.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kajatisu Terima Kunjungan Pelindo Regional 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Sumut Imbau Warga Tak Panic Buying, Pertamina Tambah Armada Tangki

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:01 WIB

Gubug 3×4 Meter Dirobohkan, Di Duga Aparatur Pemkab Deli Serdang Bekerja Untuk Mafia

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:50 WIB

Antrean BBM Meluas di Sumut, Bobby Nasution Panggil Pertamina

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:31 WIB

PLN Padamkan Listrik 8 Jam di 9 Titik Tembung Hari Ini

Berita Terbaru

Berita

Kajatisu Terima Kunjungan Pelindo Regional 1

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:31 WIB