Pemprov Sumut Dukung Penerapan Perpres 27 Tahun 2026 untuk Ojol

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap ketika menerima massa Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams).

Godams menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa (unras) yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumut. Sulaiman mengapresiasi unras yang dilakukan ratusan ojol berjalan dengan kondusif. “Ya pertama kita berterima kasih ke kawan-kawan dari Godams tadi hadir, suasananya kondusif,” ujarnya, Selasa (7/7).

Baca Juga :  Bulog Sumut Terima Tambahan 46.000 Ton Beras hingga September 2026

Sulaiman menyampaikan komitmen Pemprov Sumut dalam mendukung penerapan Perpres 27 tahun 2026 demi mendukung kerja-kerja driver ojol. “Yang kedua kami juga ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penerapan dari Perpres 27 tahun 2026,” ucapnya.

Ia berharap agar Perpres tersebut juga bisa berdampak baik bagi semua pihak, driver maupun aplikator. “Semoga nanti semua dapat berjalan dengan baik dan tentunya saja baik untuk semua pihak,” tutur Sulaiman.

Baca Juga :  KIP Sumut Puji Langkah Kanwil Kemenag Sumut Dalam Keterbukaan Informasi

Sulaiman mengatakan seluruh aspirasi yang digaungkan Godams akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.

“Ya nanti itukan kewenangannya pemerintah pusat ya, dari pemerintah daerah sebagai wakil pemerintah pusat kami akan menyampaikan aspirasi-aspirasi ini supaya sesuai dengan aspirasi kita,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Godams menyampaikan sejumlah aspirasi di Kantor Gubernur seperti meminta penghapusan layanan hemat dan orderan gabungan hingga meminta agar DPR RI bisa segera merampungkan undang-undang sebagai payung hukum ojol.

 

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD
LIPPSU Minta Audit Proyek SMA Unggulan Nias Rp87,3 Miliar
Sukses Dan Meriah Harmoni Milad 27 Th Pendawa Miliki Nilai Persaudaraan Yang Kokoh
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

KAMMI Sumut Geruduk DPRD,Soroti  Polemik KPID dan Anggaran DPRD

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB