Kasus Smartboard Langkat Kembali Jadi Sorotan, Penegakan Hukum didesak Transparan Tanpa Intervensi

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SSOL.ID — Perkembangan persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat kembali menyita perhatian publik setelah Mantan PJ Bupati Langkat, saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy, belum dapat memberikan keterangan sebagai saksi karena sedang menjalani cuti umrah.

Penundaan tersebut memunculkan harapan masyarakat agar agenda pemeriksaan saksi tetap dapat dilaksanakan pada jadwal berikutnya sehingga proses persidangan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan dinilai sebagai salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan. Kehadiran para saksi dianggap memiliki peran penting dalam membantu majelis hakim mengungkap fakta-fakta yang relevan selama proses persidangan.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati proses peradilan dengan memenuhi panggilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ariswan, masyarakat tidak hanya menunggu putusan pengadilan, tetapi juga mengawasi sejauh mana proses persidangan dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan bebas dari berbagai bentuk intervensi.

Baca Juga :  Menkum Segera Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Penyelesaian Perkara Tanpa Pengadilan

“Persidangan perkara dugaan korupsi smartboard Langkat merupakan ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh saksi yang dipanggil akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui proses yang transparan, bukan melalui asumsi maupun spekulasi,” kata Ariswan, Jumat (3/7).

Ia menambahkan bahwa alasan ketidakhadiran saksi yang telah disampaikan kepada pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Namun demikian, ia berharap penjadwalan ulang dapat segera dilakukan agar proses pembuktian tidak berlarut-larut.

Ariswan juga mengingatkan bahwa perkara dugaan korupsi tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

“Setiap rupiah uang negara berasal dari rakyat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  KIP Kuliah 2026 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Jadi Penerima

Menurut Ariswan, proses persidangan harus menjadi ruang untuk mengungkap fakta, bukan ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah sembari memberikan dukungan terhadap independensi aparat penegak hukum.

PERMADA juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis namun tetap objektif. Pengawasan publik dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat masih berlangsung. Publik menantikan kelanjutan agenda pemeriksaan saksi yang diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai fakta-fakta yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom
M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai
Meski Dana Minim, Warga Desa Muka Paya Hinai Rayakan HUT RI Dengan Meriah
Pelajar Deli Serdang Raih 2 Emas dan 2 Perunggu Di Ajang Southeast Asia Olympiad Championship and Sustainable Tourism Workshop 2026 Malaysia
Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:40 WIB

M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai

Berita Terbaru