STABAT, SSOL.ID– Bupati Langkat H. Syah Afandin menegaskan, rotasi dan mutasi jabatan bagi ASN bukan bentuk hukuman. Itu bagian dari pengembangan karier dalam sistem merit melalui manajemen talenta.
Pernyataan itu disampaikan Syah Afandin saat membuka Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta ASN di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jumat (26/6/2026).
Bangun Birokrasi Profesional
Syah Afandin menyebut, manajemen talenta penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi kinerja.
“ASN harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Di pusat, pindah jabatan 2-3 tahun itu biasa. Itu pengembangan kompetensi, bukan hukuman,” tegasnya.
Ia juga menekankan promosi jabatan harus objektif. Dasarnya prestasi, kompetensi, dan kinerja, bukan kedekatan.
“Keberhasilan pembangunan ditentukan komitmen, profesionalisme, dan integritas aparatur,” katanya.
100 ASN Ikuti Sosialisasi
Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari mengatakan, sosialisasi mengacu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tujuannya agar ASN paham regulasi, siap mengimplementasikan, dan mendorong karier berbasis kompetensi.
Kegiatan diikuti 100 peserta luring dari kepala OPD dan camat. ASN lainnya ikut daring via Zoom. Narasumber utama adalah Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit.
Janry menyebut, perpindahan jabatan justru memberi pengalaman baru. “Lewat perpindahan, ASN dapat wawasan dan kompetensi untuk dukung visi organisasi,” ujarnya.
Pemkab Langkat menargetkan manajemen talenta berjalan optimal di semua OPD. Harapannya lahir ASN profesional, kompeten, berintegritas, dan berdaya saing.
Penulis : Samsuwir









