MEDAN, SSOL.ID – Warga Sumatera Utara berinisial SY mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Apresiasi disampaikan setelah SY menerima surat resmi Kejati Sumut Nomor B-2890/L.2.5/Fo.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026. Surat itu berisi pemberitahuan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait Bapenda Medan.
Masih Tahap Pengumpulan Data
Dalam surat tersebut, Kejati Sumut menyatakan laporan akan ditindaklanjuti lewat pengumpulan data dan bahan keterangan sebagai proses awal penanganan.
SY mengaku berterima kasih karena laporan masyarakat direspons secara profesional sesuai mekanisme hukum.
“Kami apresiasi Kejati Sumut yang sudah menindaklanjuti. Harapannya proses berjalan objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, diproses sesuai ketentuan,” kata SY di Medan, Jumat (26/6/2026).
Laporan Terkait 3 Tahun Anggaran
SY menyebut memiliki data awal terkait dugaan korupsi di Bapenda Medan selama 3 tahun anggaran terakhir. Ia berharap penanganan kasus ini memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Pemko Medan.
Hingga saat ini, Kejati Sumut masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Indah
Editor : B. Nasution









