JAKARTA, SSOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa tanpa penahanan, Senin 22/6/2026.
Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyebut keputusan berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum. Keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan menerima risiko apabila tersangka tidak hadir sidang.
Pengacara Refly Harun menjamin kliennya akan kooperatif. Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatan. Keduanya siap menghadiri seluruh rangkaian sidang di PN, banding, hingga kasasi.
Roy Suryo mengucapkan terima kasih. Sementara dr Tifa menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya berandil dalam proses hukum ini.
Penulis : Red









