Jelang RUPS PLN, Re-LUN Bongkar Dugaan Korupsi Rp780 M Proyek Meteran Pintar

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL ID — Relawan Listrik Nasional (Re-LUN) kembali melontarkan tudingan serius terhadap manajemen PT PLN (Persero). Jelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN, organisasi tersebut mengungkap dugaan korupsi senilai US$50 juta atau sekitar Rp780 miliar dalam proyek Advanced Metering Infrastructure (AMI) atau meteran pintar yang dijalankan perseroan.

Koordinator Nasional Re-LUN, Teuku Yudhistira, menyebut proyek digitalisasi kelistrikan bernilai sekitar Rp5 triliun itu diduga tidak hanya sarat penyimpangan, tetapi juga menjadi penyebab berkurangnya anggaran pemeliharaan jaringan dan pembangkit listrik.

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat dugaan aliran dana sebesar US$50 juta dari pemenang tender proyek AMI kepada sejumlah pihak yang terkait dengan proses pengadaan,” kata Yudhistira dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut dia, program AMI yang secara resmi dipromosikan sebagai upaya modernisasi sistem pencatatan konsumsi listrik justru menyisakan berbagai persoalan. Re-LUN menilai skema kontrak proyek tersebut berpotensi menimbulkan beban keuangan jangka panjang bagi PLN.

Baca Juga :  Disdik Sumut Soroti Temuan Cacing Tanah di Menu MBG SMAN 6 Medan

Yudhistira menjelaskan, proyek AMI dijalankan melalui mekanisme sewa beli selama 10 tahun. Dalam skema itu, PLN disebut harus membayar biaya bulanan per pelanggan selama 120 bulan.

Re-LUN menduga nilai kontrak proyek jauh lebih tinggi dibandingkan nilai riil perangkat dan layanan yang disediakan. Organisasi itu memperkirakan terdapat selisih biaya yang berpotensi mencapai lebih dari Rp3 triliun.

Selain itu, Re-LUN juga menuding adanya dugaan rekayasa spesifikasi teknis dalam proses tender yang menyebabkan persaingan tidak berjalan secara terbuka dan kompetitif.

“Sejumlah perusahaan yang memenuhi standar internasional justru gugur pada tahapan administrasi, sementara spesifikasi yang disusun dinilai menguntungkan kelompok tertentu,” ujar pria yang akrab disapa Yudhis ini.

Aliran Dana

Re-LUN mengklaim memperoleh informasi dari sumber internal PLN yang menyebut adanya dugaan pembayaran komisi kepada pihak-pihak tertentu terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Dugaan aliran dana itu disebut dilakukan secara bertahap sejak kontrak ditandatangani pada 2022 hingga proses pemasangan berlangsung. Di sisi lain, Re-LUN juga menyoroti kualitas perangkat AMI yang dipasang di lapangan. Organisasi tersebut mengaku menerima laporan mengenai gangguan operasional meteran pintar, mulai dari kesalahan pencatatan hingga perangkat yang tidak berfungsi optimal.

Baca Juga :  Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 4 Orang Positif Narkoba

Yudhis menilai proyek AMI lebih berorientasi pada pencapaian target transformasi digital dibandingkan peningkatan keandalan sistem kelistrikan nasional. Karena itu, Re-LUN mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan DPR RI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Kami meminta seluruh dugaan penyimpangan, termasuk dugaan aliran dana US$50 juta, ditelusuri secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

Awak redaksi masih terus berupaya mendapatkan keterangan resmi dari PT PLN maupun pihak-pihak yang disebut dalam tudingan Re-LUN, sehingga memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB