Bapenda Sumut Ingatkan Pemenang Gebyar Pajak Triwulan I: Klaim Hadiah Maksimal 45 Hari, Lewat Hangus

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Sumatera Utara mengimbau para pemenang Undian Gebyar Pajak Sumut 2026 Triwulan I segera konfirmasi dan lengkapi syarat pengambilan hadiah. Batas waktunya 45 hari sejak pengundian. Lewat dari itu, hadiah dinyatakan hangus.

Pengundian terbuka sudah dilakukan di Aula Kantor Bapenda Sumut, Medan, Jumat 12/6/2026. Total 936 hadiah disiapkan untuk wajib pajak kendaraan bermotor yang taat bayar tepat waktu.

Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis, Rabu 17/6/2026, menegaskan data pemenang wajib sesuai STNK dan TBPKP. “Nama, alamat, NIK di KTP dan dokumen legalitas lain harus sama dengan STNK serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Sumut Luncurkan Program Unggulan Bersekolah Gratis, Berikut Daerah Prioritasnya

Syarat pengambilan hadiah:

1. Datang langsung ke Kantor Bapenda Sumut atau Samsat UPTD Bapenda sesuai domisili
2. Bawa dokumen asli: KTP, STNK, TBPKP
3. Pajak hadiah 25% ditanggung pemenang
4. Jika kendaraan sudah dijual/belum balik nama: wajib selesaikan BBNKB maksimal 45 hari sejak 12/6/2026

Baca Juga :  SMKN 2 Medan Terbaik di Tingkat Nasional, Wujud Nyata Kolaborasi Sumut Berkah

Hadiah juga batal jika data tidak sesuai atau dokumen tidak sah. Pemenang yang gugur tak boleh ikut undian triwulan berikutnya. Hadiah yang hangus akan diserahkan ke Dinas Sosial Sumut untuk Unit Kesejahteraan Sosial UKS.

Pengecekan daftar pemenang bisa lewat http://www.gebyarpajak.sumutprov.go.id. Bapenda juga minta waspada penipuan SMS mengatasnamakan Gebyar Pajak Sumut 2026.

Program ini bentuk apresiasi Pemprovsu ke masyarakat tertib bayar pajak kendaraan.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah
GAPEMBI Tolak Penghentian Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Minta Pemerintah Kaji Ulang
Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi
Poltabes MS Tanggapi Anggaran Rehab Gedung Satreskrim Rp 10 Miliar
Unjuk Rasa Cipayung Plus DPRD Medan Malam Hari, ” Kebijakan Sering di Sahkan Saat Kami Tidur”
Bendera KSPSI Terpasang di Hotel Sultan, Andi Gani Minta Segera Dicabut
Tim Intelijen Kejagung Jemput Kajari Serdang Bedagai Amriyata
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:27 WIB

Sekjen Kemenag Lantik 24 Pengawas Ahli Utama: Bukan Sekadar Kenaikan Pangkat, Ini Amanah Mutu Madrasah

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:19 WIB

Bapenda Sumut Ingatkan Pemenang Gebyar Pajak Triwulan I: Klaim Hadiah Maksimal 45 Hari, Lewat Hangus

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:13 WIB

GAPEMBI Tolak Penghentian Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Minta Pemerintah Kaji Ulang

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17 WIB

Pembangunan Jalan Provinsi di Sibolga-Tapanuli Tengah Mulai Terealisasi

Berita Terbaru