MEDAN, SSOL.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah meminta PT Kilang Kecap Angkasa untuk memperbarui semua izin seiring adanya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun penambahan volume pabrik.
“Sudah kita sampaikan kepada pabrik kecap itu untuk mengurus semua izinnya, terutama soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” kata Paul, Selasa (2/6).
Oleh karena itu, Paul mengaku bingung adanya narasi yang menyebut Komisi IV DPRD Kota Medan tidak memberi rekomendasi atau tindakan langsung kepada pabrik kecap yang beralamat di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, itu.
“Bahkan kami juga sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk turun langsung ke lokasi melakukan pengujian sampel AMDAL mereka. Ini bukti kami memandang serius persoalan ini. Kita juga tidak bisa langsung menutup usaha tanpa ada hasil yang jelas. Kalau soal izin saya tanya pun ke DLH memang lagi pengurusan,” ucapnya.
Soal tuduhan Komisi IV menerima uang dari PT Kilang Kecap Angsa, Paul dengan tegas membantahnya.
“Saya pastikan itu tidak ada. Saya bertemu pihak perusahaan juga baru dua kali, pertama saat sidak ke lokasi bersama rekan-rekan Komisi IV dan yang kedua hari ini (Rapat Dengar Pendapat). Komunikasi dari telepon juga tidak pernah. Di sini ada perwakilan pabrik kecap, kalau tidak percaya silahkan tanya sendiri,” katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV lainnya. Lailatul Badri yang mengaku pihaknya tidak ada menerima uang sama sekali.
“Kita tidak ada kepentingan dalam masalah ini. Awalnya karena ada videonya viral di media sosial (medsos) makanya kita sidak. Selanjutnya kita pertanyakan semua izin pada pihak perusahaan dan dipanggil RDP hari ini (Selasa),” katanya.
Politisi PKB ini menjelaskan alamat pabrik kecap milik PT Kilang Kecap Angkasa berada di dekat rumahnya.
“Saya tahu betul soal pabrik kecap itu, sudah berpuluh tahun itu beroperasi dan tidak ada warga yang mengeluh. Di RDP ini juga kita undang warga dan semua menyatakan tidak ada yang keberatan. Meski begitu semua aspirasi tetap akan kita tindaklanjuti,” tuturnya.
Perwakilan warga yang tinggal di sekitaran pabrik kecap, Azwar Al Aras, mengatakan warga tidak pernah memiliki masalah dengan PT Kilang Kecap Angkasa.
“Dari tahun 1965 sampai sekarang tidak pernah ada masalah, hubungan warga baik-baik saja. Makanya kami heran saat ada yang bilang warga keberatan. Kami ini warga sekitar dan tinggal di sana sudah lama, bahkan sebelum pabrik itu ada,” katanya.
Sementara Hansen mewakili perusahan kecap cap “Hati Angsa” itu mengatakan pihaknya selalu mengikuti peraturan yang berlaku. AMDAL selalu diperiksa institusi terkait secara berkala, baik limbah darat maupun polusi.
“Jika masih ada kekurangan administrasi kami akan lengkapi lagi,” ucapnya.
Hansen juga membantah soal adanya Komisi IV DPRD Kota Medan yang meminta uang kepada pihaknya. “Tidak ada kami diminta uang, itu saya bantah. Bukan karena di sini atau ada Bapak Ibu Anggota Dewan, karena memang tidak ada kami memberi uang,” katanya.
Penulis : Yuli









