MEDAN, SSOL.ID – Pedagang Kaki Lima PKL di atas drainase, trotoar, dan bahu Jalan Kelambir Lima, Pasar Tradisional Kampung Lalang, dinilai sudah sangat meresahkan. Pelanggaran Perwal Kota Medan No 9 Tahun 2009 ini menuai kecaman pengguna jalan + pedagang resmi, Minggu 31/5/2026.
Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan Dedi Harvisyahari menyebut pembiaran terjadi. “Lemahnya pengawasan Muspika Medan Sunggal dan Medan Helvetia menciptakan pungli yang seakan terlegitimasi. Uang sampah juga ditarik, padahal TPA Pasar Kampung Lalang dipakai warga dan PKL,” ujarnya di kantornya.
Satpol PP Disorot
Dedi menilai Satpol PP Kota Medan gagal jalankan tupoksi penegakan Perda/Perwal. “Wajar masyarakat dan pedagang pasar komplain. Nggak ada tindakan tertibkan PKL di Kelambir 5,” katanya.
Forum sudah kirim surat ke Kasatpol PP Medan minta penertiban skala besar. Tembusan juga ke Wali Kota Medan. “Tujuan melindungi pedagang pasar tradisional yang omsetnya turun karena kompetitor ilegal,” ungkap Dedi.
Ultimatum Pedagang
Pedagang resmi tetap bayar kontribusi dan retribusi ke PUD Pasar Kota Medan. Tapi tanpa perlindungan Pemko, mereka keberatan. “Kalau SKPD dan Muspika Helvetia/Sunggal nggak tertibkan, langkah pertama: tunda bayar retribusi. Terakhir: aksi massa ribuan pedagang pasar milik Pemko Medan ke Kantor Wali Kota,” tegas Dedi.
Hingga berita ini tayang, konfirmasi ke Satpol PP Medan, Muspika Medan Sunggal, Medan Helvetia, dan perwakilan PKL masih diupayakan.
Penulis : Dt.Aripin









