MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektar di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, kepada PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL).

Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Asahan, Mangihut Tua Simamora, menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan hasil perjuangan hukum panjang masyarakat Desa Perbangunan yang dimulai dari gugatan di PTUN Jakarta (Perkara No. 193/G/2012/PTUN-JKT).

Meski sempat ditolak di tingkat pertama, Majelis Hakim PT TUN Jakarta (Putusan No. 135/B/2013/PT.TUN.JKT) membatalkan putusan tersebut karena menilai adanya kesalahan penggunaan dasar hukum, yakni penggunaan Peraturan Menteri Kehutanan tahun 2010 untuk membenarkan SK yang terbit pada tahun 2009.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Panen Raya Padi Lahan Ketahanan Pangan Kodam I/BB Bersama Panglima TNI di Deli Serdang

Proses hukum berlanjut hingga tingkat Kasasi melalui Putusan MA Nomor 128 K/TUN/2014, yang diperkuat oleh putusan final Peninjauan Kembali (PK) Nomor 126 PK/TUN/2015 pada 14 Desember 2015.

“Bahwa dengan putusan (inkracht) tersebut, SK pelepasan kawasan hutan batal demi hukum. Karena itu kita meminta Pemerintah agar lahan dikembalikan berstatus sebagai Kawasan Hutan di bawah kewenangan KLHK,” kata Mangihut Minggu (24/5).

Selain itu, menurutnya, perizinan turunan seperti HGU menjadi cacat hukum, dan perusahaan dapat dituntut atas tuduhan “kriminal kehutanan” karena dianggap tidak lagi memiliki hak legal untuk menduduki lahan tersebut.

Penasihat Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, memberikan pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan dan amar putusan MA, SK pelepasan kawasan hutan tersebut statusnya adalah “dapat dibatalkan”, bukan “batal demi hukum”.

Baca Juga :  Menpar Buka Konferensi Internasional Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025

Tri menjelaskan bahwa pembatalan oleh PT TUN didasari oleh adanya cacat prosedur, yaitu tidak adanya persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilengkapi karena sejak awal tahun 2000, aturan tersebut telah diubah menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang mana PT CSIL telah melengkapinya saat permohonan SK pelepasan.

“Sejak adanya pelepasan hingga saat ini, status areal yang diusahai PT CSIL tidak lagi berstatus kawasan hutan,” tutup Tri.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km
Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tinggalkan Lokasi,  Diduga Upacara Dimulai Sebelum Bupati Hadir 
Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19 WIB

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km

Berita Terbaru

Hukum

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:52 WIB