Bobby Nasution Ulti ASN Tertangkap Pakai Vape Narkoba, ” Pecat “

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN , SUARASUMUTONLINE.ID –Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menanggapi penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan atas dugaan penggunaan vape yang diduga mengandung narkotika. Ia menyatakan setuju jika ASN tersebut dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan.

Bobby secara tegas meminta agar ASN yang dimaksud diberikan hukuman berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sudah (tahu), tadi sudah disampaikan Pak Sekda dan BKD. Kita minta kalau bisa disanksi tegas, kalau perlu pemberhentian diberhentikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/5) sore.

Baca Juga :  Kejatisu Siap Terima Tampung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Aset Rumah Dinas Bank Mandiri

Ia menjelaskan, sesuai aturan, ASN yang dijatuhi hukuman pidana di atas dua tahun dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Tapi kalau ASN secara aturan nanti jatuh hukumannya di atas dua tahun bisa dipecat. Kita hukum berat saja sekalian, karena sudah kita ingatkan dari awal, jadi pecat saja,” ucapnya.

Diketahui, ASN yang ditangkap tersebut merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan bertugas di Biro Perekonomian Setdaprovsu. Ia diamankan di rumah kosnya di kawasan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (19/5).

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Tekankan Integritas dan Disiplin Kepala UPT

Bobby juga meminta agar pemerintah daerah menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Ya sampai saat ini kita masih menunggu dari Polrestabes. Saya minta tidak usah diintervensi, kalau memang dijatuhi hukuman ya sudah jalani saja,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap ASN Pemprov Sumut berinisial FIS yang diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung narkotika jenis etomidate. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap menerima paket di tempat tinggalnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL
Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026
AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Lapas Kelas I Medan: Wujud Pembinaan Kerohanian dan Penguatan Sinergi Sosial
Dugaan Korupsi Ramadhan Fair XIX, Disdikbud Medan Dilaporkan Terkait Kelebihan Bayar dan Adendum Backdated
PW KAMMI Sumut Layangkan Surat ke Komisi A, Minta Seleksi Calon Anggota KPID Ditinjau Kembali
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:10 WIB

Baru Mulus, Jalan Provinsi Tanjung Beringin – Sei Rampah Terancam Rusak Lagi Dilibas Truk ODOL

Rabu, 16 September 2026 - 12:25 WIB

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak? Ini Rincian Biaya Terbaru 2026

Rabu, 16 September 2026 - 12:12 WIB

AKINDO dan Pengrajin: Kepastian Pasokan Kedelai Jadi Faktor Penting Menjaga Produksi Tahu dan Tempe

Rabu, 16 September 2026 - 00:03 WIB

Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Selasa, 15 September 2026 - 21:28 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Teratasi, Sekretaris PC PMII Pekanbaru Desak Pemprov Riau dan Pertamina Bertindak

Berita Terbaru

Olahraga

OLIMPIADE Catur 2026 Resmi Dimulai Sore Ini di SAMARKAND!

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:00 WIB

Politik

PKB-HANURA Sorotin Kenaikan P-APBD Medan 

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:10 WIB