MEDAN , SUARASUMUTONLINE.ID –Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menanggapi penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan atas dugaan penggunaan vape yang diduga mengandung narkotika. Ia menyatakan setuju jika ASN tersebut dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan.
Bobby secara tegas meminta agar ASN yang dimaksud diberikan hukuman berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
“Sudah (tahu), tadi sudah disampaikan Pak Sekda dan BKD. Kita minta kalau bisa disanksi tegas, kalau perlu pemberhentian diberhentikan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/5) sore.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, ASN yang dijatuhi hukuman pidana di atas dua tahun dapat diberhentikan dari jabatannya.
“Tapi kalau ASN secara aturan nanti jatuh hukumannya di atas dua tahun bisa dipecat. Kita hukum berat saja sekalian, karena sudah kita ingatkan dari awal, jadi pecat saja,” ucapnya.
Diketahui, ASN yang ditangkap tersebut merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan bertugas di Biro Perekonomian Setdaprovsu. Ia diamankan di rumah kosnya di kawasan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (19/5).
Bobby juga meminta agar pemerintah daerah menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Ya sampai saat ini kita masih menunggu dari Polrestabes. Saya minta tidak usah diintervensi, kalau memang dijatuhi hukuman ya sudah jalani saja,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap ASN Pemprov Sumut berinisial FIS yang diduga terlibat dalam peredaran vape mengandung narkotika jenis etomidate. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap menerima paket di tempat tinggalnya.
Penulis : Yuli









