MEDAN, /SUARASUMUTONLINE.ID – Koordinator Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi [PERMAK] Asril Hasibuan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menyelidiki dugaan pungutan liar pada Rapat Kerja Wilayah Kementerian Agama Sumut 2024 dan kejanggalan proyek rehab Gedung Puspenkom Kanwil Kemenagsu senilai Rp3 miliar.
Desakan itu disampaikan Asril menyusul serah terima jabatan Kepala Kejati Sumut yang baru. Ia meminta aparat penegak hukum berani menguak dugaan praktik yang merugikan negara di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.
*Dugaan Pungli Rakerwil 2024 di Wings Hotel*
Menurut Asril, Rakerwil Kemenag Sumut yang digelar Februari 2024 di Wings Hotel diduga disertai pungli. Besaran pungutan disebut bervariasi untuk tingkat kepala madrasah dan kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota.
“Kejati Sumut yang baru harus mampu menguak dugaan pungli pada Rakerwil Kemenag Sumut 2024 lalu,” kata Asril dalam keterangan tertulis, Rabu [13/5].
Proyek Rehab Gedung Puspenkom Rp3 M Disorot
Selain pungli, PERMAK juga mempertanyakan proyek pembangunan Gedung Puspenkom Regional 1 Medan. Proyek dengan nama paket _Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom_ berkode RUP 51461968 itu bersumber dari APBN 2024 dengan pagu anggaran Rp3 miliar.
Asril menduga proyek tersebut di-_backup_ oleh pejabat tinggi di Kementerian Agama. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kami menduga adanya temuan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Puspenkom Regional 1 Medan,” ujarnya.
Gedung Puspenkom atau Pusat Penilaian Kompetensi Kementerian Agama berfungsi sebagai pusat penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenag. Proyek yang berlokasi di Jalan Jendral Gatot Subroto No. 261 Medan itu dilaksanakan dengan metode tender.
Minta Kejati Usut Tuntas
Asril berharap Kejati Sumut dapat menyelidiki dugaan korupsi dan kolusi lainnya di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut agar terbebas dari praktik yang merugikan keuangan negara.
Ia menyebut langkah itu sejalan dengan Asta Cita Presiden RI yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas.
Hingga berita ini diturunkan, Kanwil Kemenag Sumut dan Kejati Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan PERMAK.
Penulis : Yuli









