Pimpinan Pondok Pesantren Desak MA Copot Ketua PN Sibuhuan, Vonis Bandar Narkoba 5 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUT.ONLINE.ID– Keresahan semakin meningkat dikalangan para Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Se-Padang Lawas (Palas), dengan vonis lunak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terhadap Bandar Narkoba hanya 5 tahun penjara.

Hal ini membuat miris dan mengecam juga merasa kecewa terhadap Ketua PN Sibuhuan yang menjatuhkan vonis rendah terhadap bandar narkoba. Demikian disampaikan, H.Fauzan Hamidy Hasibuan, Ketua, Badan Silaturrahim Pondok Pesantren Padang Lawas (BSPPL) kepada Wartawan, Jum’at, (1/5).

Menurut Fauzan, ketika penegakan hukum persis karet sama Bandar Narkoba di Padang Lawas ini, tidak menutup kemungkinan santri akan jadi sasaran penjual narkoba kedepan, untuk merusak moral dan akhlak generasi muda santri khususnya.

“Pada kesempatan ini, mari semua pimpinan Ponpes Se-Palas untuk bersatu melawan perlakuan khusus terhadap Bandar Narkoba oleh Ketua PN Sibuhuan,”ajaknya.

Sementara pada hari yang sama, Ustadz H. Masykur Subhan Daulay, Pimpinan Pondok Pesantren Syakira Barumun, menyebutkan, sepakat dengan pernyataan para ulama yang mengecam vonis 5 tahun penjara terhadap Bandar Narkoba dan mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencopot dan mencabut hak bersidang, Dharma Putra Simbolon, S.H., M.H, Ketua PN Sibuhuan, karena dinilai dan disinyalir melanggar kode etik seorang hakim.

“Seharusnya majelis hakim dalam memutus perkara kasus Narkotik terkhusus kepada Bandar Narkoba lebih tinggi vonisnya ketimbang penjual atau pemakai,” harapannya.

Demikian juga di ungkapkan, Ustadz H. Fauzan Tsani Al-Hakimia Hsb, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hakimia mengatakan, Harapannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Medan untuk menjatuhkan vonis hukuman berat yang seberat-beratnya terhadap terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan atas Banding Jaksa Penuntut Umum karena vonis rendah Majelis Hakim PN Sibuhuan.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Terima Bantuan Tahap III dari Kementerian Pertanian untuk Korban Bencana Talawi

Jika Hakim sebagai wakil tuhan dalam menjatuhkan hukuman di Negeri ini tidak mampu menjatuhkan putusan yang mencerminkan keadilan, lalu kepada siapa lagi masyarakat percaya, kecamnya.

“Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi atas penegakan hukum, dan membuat hukum sendiri untuk menyelesaikan masalah atau kejahatan yang ada di Negeri ini seperti halnya terjadi di Kabupaten Rokan Hilir baru-baru ini,”tegas Fauzan.
Semetara pernyataan, Ustadz Kholil Daulay, S.Pd, Pimpinan Pondok Pesantren Darurrisalah menjelaskan, keprihatinan dan kesedihan
Karena animo masyarakat terhadap narkoba sungguh luar biasa, gencarnya aparat Polres Padang Lawas melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual dan pengedar juga bandar narkoba. Lantas kenyataannya setelah sampai di meja hukum keadilan bisa “dipermainkan”. Padahal kerusakan generasi sudah dihadapan mata. Semoga ada gerakan nyata dari tokoh agama, adat dan pemerintah berdiskusi dalam satu forum memberikan saran serius kepada Aparat Penegak Hukum (APH), usulnya.

Pada hari yang sama juga PN Sibuhuan menimbulkan kekecewaan dikalangan Wartawan ketika pernyataan Humas PN Sibuhuan yang mengatakan melalui Panitera, Surya Wardana Damanik, SH.

Baca Juga :  Lindungi Situs Cagar Budaya, PTPN IV Regional 2 Pasang Plank NKT

“Terkait dengan permintaan salinan putusan kasus Narkotik atas nama Alwin Heri Syahputra Hasibuan, kami mengacu kepada pasal 277 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Bahwa salinan putusan hanya dapat diberikan kepada orang lain (diluar orang yang berperkara) atas izin dari ketua dengan mempertimbangkan kepentingan permintaan tersebut”.

Menurutnya, Permohonan salinan putusan yang diajukan Wartawan melalui PPID Pengadilan Negeri Sibuhuan atas saran dari Humas PN Sibuhuan mendapat jawaban dari Ketua PN Sibuhuan menolak dengan tegas memberikan salinan.

Namun, jika pihak Wartawan membutuhkan salinan putusan tersebut, masih bisa mengaksesnya melalui website direktori putusan dan kami tetap akan berusaha membantu untuk memastikan bahwa putusan tersebut bisa diakses di website direktori putusan segera, kilahnya.

Padahal sudah disampaikan bahwa putusan yang dimaksud belum masuk di direktori putusan MA. Bahkan, dari hasil penelusuran melalui direktori putusan MA termasuk PN Sibuhuan yang paling rendah penyampaian putusan kasus Narkotik. Ini menandakan bobroknya keterbukaan informasi di PN Sibuhuan.

Hal ini juga di akui, Surya bahwa, putusan salinan yang diminta wartawan belum juga di unggah ke direktorat putusan MA.

Tindakan pihak PN Sibuhuan melawan undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum utama yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Generasi Muda GRIB Jaya Madina Kritik Keras Pemkab, Hari Buruh 2026 Nyaris Tanpa Makna
Jalan Rusak, Masyarakat Batang Pane Tuntut PT. Paluta Inti Sawit
Ketua MUI Palas: Vonis Lunak Pelaku Kejahatan Narkoba Menimbulkan Pertanyaan
Warga Blokir Akses Kantor Camat di Tapteng gegara Bantuan Bencana
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony, Mahyaruddin : Sinergitas Bersama Dukung Penataan Kota
Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
BPK RI Periksa Pengadaan Mobil Dinas Bupati Samosir Senilai Rp3,1 Miliar
8 Murid SD di Deli Serdang Diduga Keracunan Usai Santap MBG
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:15 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Desak MA Copot Ketua PN Sibuhuan, Vonis Bandar Narkoba 5 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:59 WIB

Generasi Muda GRIB Jaya Madina Kritik Keras Pemkab, Hari Buruh 2026 Nyaris Tanpa Makna

Kamis, 30 April 2026 - 15:22 WIB

Jalan Rusak, Masyarakat Batang Pane Tuntut PT. Paluta Inti Sawit

Kamis, 30 April 2026 - 09:37 WIB

Ketua MUI Palas: Vonis Lunak Pelaku Kejahatan Narkoba Menimbulkan Pertanyaan

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

Warga Blokir Akses Kantor Camat di Tapteng gegara Bantuan Bencana

Berita Terbaru

Berita

PWI – Kejatisu Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:15 WIB

Berita

May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buru

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:04 WIB