JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID – mengungkap ada pihak yang mengaku bisa ‘mengurus’ penanganan perkara kasus dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4).
Budi menyebut hal tersebut sebagai modus penipuan yang kerap terjadi. Budi menegaskan KPK bertugas secara profesional dalam melakukan penyidikan.
“Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” tuturnya.
Budi mengimbau masyarakat yang mengalami praktik serupa bisa melaporkan kepada KPK. Dia menjamin KPK akan menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” tuturnya.
Penulis : Yuli









