75 Hektare Lahan Eks HGU Lonsum Diserahkan ke BPN Deli Serdang

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Sebanyak 75 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) yang berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, resmi diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan akta pernyataan di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, serta disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Bank Tanah Indonesia.

Lahan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum Medan, Indra Feriadi, kepada BPN Deli Serdang sebagai bagian dari pengelolaan tanah negara yang berasal dari sebagian bekas HGU perusahaan.

Baca Juga :  Hendra Dermawan Siregar Dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Kadis PUPR Sumut.

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses tersebut. Ia menilai penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan aset negara secara optimal dan transparan.

“Penyerahan pengelolaan tanah negara ini merupakan langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Deli Serdang,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, lanjutnya, siap mendukung proses lanjutan, baik dalam pemanfaatan maupun pengawasan agar penggunaan lahan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami berharap lahan ini nantinya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta kepentingan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Bahlil Bilang Listrik Aceh Nyala 93% Ternyata Tidak, Pemprov: Warga Kecewa

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses administrasi dan legalitas agar berjalan sesuai ketentuan.

Ia menyebutkan, penataan tanah eks HGU merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung reforma agraria dan optimalisasi aset negara.

Dengan penandatanganan tersebut, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan lahan eks HGU di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Dorong Pembentukan BBHAR untuk Keadilan Masyarakat
Abdul Hamid Pimpin BMI Sergai 2025–2030, Siap Konsolidasikan Kekuatan Pemuda
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Diminta Tindak Dapur MBG SPPG Jalan Perniagaan Stabat Baru
BEM UMN Al-Washliyah Soroti Alokasikan Rp2,7 M Beli Mobil LC 300 GR Sport Dinkes Sumut
Pemkab Labusel Terima CSR Bank Sumut, Perkuat Pengelolaan Sampah 3R
Pekerja SPBun Gelar Demo Kantor PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa
IAI Jadi Kampus Utama Pilihan Generasi Padang Lawas
Pemkab Langkat Siapkan Rp1,3 Miliar untuk Pengadaan Lahan Islamic Center
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Dorong Pembentukan BBHAR untuk Keadilan Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 23:24 WIB

Abdul Hamid Pimpin BMI Sergai 2025–2030, Siap Konsolidasikan Kekuatan Pemuda

Selasa, 28 April 2026 - 21:31 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Diminta Tindak Dapur MBG SPPG Jalan Perniagaan Stabat Baru

Selasa, 28 April 2026 - 21:30 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Soroti Alokasikan Rp2,7 M Beli Mobil LC 300 GR Sport Dinkes Sumut

Selasa, 28 April 2026 - 21:27 WIB

Pemkab Labusel Terima CSR Bank Sumut, Perkuat Pengelolaan Sampah 3R

Berita Terbaru