KAI Setujui Pembangunan Jembatan di Gang Damai Medan

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – PT KAI Divre I Sumut menyetujui rencana pembangunan jembatan di kawasan Gang Damai, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia. Sebelumnya, warga melintas melalui pipa air lantaran jembatan tersebut rusak.

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo menjelaskan bahwa lokasi rencana pembangunan tersebut berada di kilometer 5+800, yang merupakan bagian dari lintas nonaktif antara Stasiun Medan menuju eks Stasiun Pancur Batu.

“Terkait rencana penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan jembatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, pada prinsipnya KAI Divre I Sumatera Utara siap berkolaborasi dengan Pemkot Medan dengan tetap mengedepankan tata kelola yang sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” ungkap Anwar usai pertemuan di Kantor Bappeda Medan Kamis (23/4).

Baca Juga :  Kadis Infokom Sumut Hadiri UKW PWI Sumut

Rencana pembangunan jembatan ini diproyeksikan untuk memfasilitasi kebutuhan mobilitas masyarakat di sekitar lokasi tersebut. Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa sehubungan dengan status lahan yang tercatat sebagai aset resmi KAI, penggunaan lahan oleh Pemkot Medan nantinya dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama pengelolaan aset.

 

“Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses administratif tetap berada dalam jalur regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, jalur nonaktif antara Stasiun Medan hingga eks Stasiun Pancur Batu ini dibangun oleh perusahaan kereta api swasta Deli Spoorweg Maatschappij (DSM) dan telah beroperasi sejak tahun 1907.

Baca Juga :  Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Pada awal abad ke-20, lintas ini memiliki peran vital dalam mendistribusikan komoditas unggulan Sumatera Utara seperti tembakau, karet, lateks, dan hasil perkebunan lainnya, selain juga melayani angkutan penumpang.

“Operasional jalur ini kemudian dihentikan secara resmi pada akhir tahun 1970-an seiring dengan berubahnya lanskap perkebunan yang berdampak pada penurunan produksi angkutan, serta semakin berkembangnya moda transportasi jalan raya di wilayah tersebut,” ucap Anwar.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda KNPI Kota Tanjungbalai Raih Juara 1 MTQ Cabang KTIQ 2026
Pansus DPRD Deli Serdang Temukan Dugaan Kebocoran PAD Miliaran di 4 Perumahan CitraLand
DPRD Tapteng Adukan Dugaan Penimbunan Bantuan Banjir hingga Busuk ke Polres
44 Warga Binaan Beresiko Tinggi dari Sumut, Dipindahkan ke Nusakambangan
Mubes ke VII DPP IM3 Tetapkan Fatwa Aulia Lubis Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028
Senkom Jadi Garda Terdepan dalam Giat Sabuk Kamtibmas di Polda Sumut
Ajaib Group Resmikan Kantor di Bangkok, Perkuat Ekspansi Regional di Asia Tenggara
MADILOG SUMUT Kembali Gelar Aksi Jilid II di Kementerian PU dan Kejagung RI, Desak Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:52 WIB

Pemuda KNPI Kota Tanjungbalai Raih Juara 1 MTQ Cabang KTIQ 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 13:47 WIB

Pansus DPRD Deli Serdang Temukan Dugaan Kebocoran PAD Miliaran di 4 Perumahan CitraLand

Sabtu, 25 April 2026 - 13:44 WIB

DPRD Tapteng Adukan Dugaan Penimbunan Bantuan Banjir hingga Busuk ke Polres

Sabtu, 25 April 2026 - 13:43 WIB

44 Warga Binaan Beresiko Tinggi dari Sumut, Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:35 WIB

Mubes ke VII DPP IM3 Tetapkan Fatwa Aulia Lubis Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

Berita Terbaru

Hukum

Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:41 WIB