MEDAN,SUARASUMUT ONLINE.ID – Sejumlah massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara bersama Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Kamis (2/4). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas berbagai persoalan layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk belum dibayarkannya Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam orasinya, Ketua FPAN, Reza Nasution, menegaskan bahwa pihaknya menuntut pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama yang menyangkut perlindungan buruh dan pekerja.
“Kami mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berbenah. Masih banyak buruh yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Reza di hadapan massa aksi.
Reza juga menyinggung sejumlah kasus yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kepesertaan tenaga kerja. Salah satunya adalah pekerja proyek Islamic Center Martubung yang meninggal dunia namun diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya perusahaan yang disebut menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun tanpa mendapatkan sanksi tegas.
“Bagaimana mungkin ada perusahaan yang menunggak iuran hingga beberapa tahun tetapi tidak mendapat tindakan tegas. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, massa aksi juga mengkritik dugaan praktik di lapangan yang memanfaatkan kepala lingkungan (kepling) untuk mengejar target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut mereka, langkah tersebut dinilai tidak efektif dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar satu jam sebelum akhirnya perwakilan massa diterima untuk berdialog oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya siap membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PPPK Paruh Waktu, namun pencairannya hingga saat ini belum dapat dilakukan.
Menurut Jefri, hal tersebut terjadi karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para PPPK Paruh Waktu belum dinonaktifkan oleh Pemerintah Kota Medan.
“Gak bisa Diklik karena OPD nya belum menonaktifkan bang, kalau kami mau kok kami membayarkannya. Jadi Secara administrasi mereka masih aktif, ” jelasnya.
Sementara itu, Rahmadsyah, aktivis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Sumatera Utara, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian administratif yang berdampak langsung pada hak para pekerja.
Ia menyebut bahwa keterlambatan atau tidak dilakukannya penonaktifan kepesertaan oleh Pemko Medan telah menghambat pencairan JHT bagi para mantan tenaga honorer.
“Kami menduga ada pelanggaran administratif yang dilakukan Pemko Medan sehingga JHT para PPPK Paruh Waktu tidak bisa dibayarkan. Persoalan ini harus diusut tuntas, baik secara hukum maupun administrasi,” tegas Rahmadsyah.
Massa aksi pun mendesak agar persoalan tersebut segera diselesaikan agar hak para pekerja dapat diberikan tanpa berlarut-larut.
Penulis : Yuli









