Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTOMLINE.ID- Kejadian yang memilukan dilingkungan pemerintahan Padang Lawas sungguh miris melihatnya, ketika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ramai mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan masing-masing.

Informasi ini disampaikan, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kholil Siregar, melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Idhamy Pulungan SH MM kepada wartawan, Selasa (31/3).

Gugatan cerai, tidak saja dilakukan pihak Laki laki, melainkan pihak perempuan yang baru resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) juga tercatat menggugat cerai pasangannya.

Perceraian ini lebih dominan didasari adanya pertengkaran yang terus menerus. Hingga berujung tidak ada kecocokan serta tidak harmonis dalam berumah tangga. Meski usia pernikahan diperkirakan sudah belasan hingga puluhan tahun berlangsung.
Tindakan perceraian dan izin perkawinan bagi Aparatur Sipil Negara diatur berdasarkan PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS, sebagaimana diubah dalam PP nomor 48 tahun 1990, dan SE nomor 08/SE/1983, para pegawai diharuskan meminta izin ke BKPSDM.

Baca Juga :  Dana Desa 2026 Menurun, Sejumlah Kades di Deli Serdang Lakukan Evaluasi Program

Namun hal ini diakui Idhamy, sempat kecolongan dengan adanya sejumlah perceraian PNS didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, tanpa surat izin dari BKPSDM.

“Memang beberapa kasus perceraian, ada beberapa terindikasi tidak meminta izin Kita. Makanya kita bangun kerjasama dengan PA agar saling berkoordinasi jika menemukan kasus serupa,” jelas Idhamy.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045

Para pegawai yang menggugat cerai tersebut diketahui terdaftar di beberapa instansi hingga Kepala Sekolah yang diantaranya ; jenis kelamin Laki-laki, PNS di Dinas Sosial, Perempuan, PPPK di SDN 0102 Sibuhuan, Perempuan, PNS di RSUD Sibuhuan, Perempuan, PNS Puskesmas Sibuhuan, Laki- laki, PNS kepala sekolah di SDN 0409 pioner Siborna Sosa, dan Perempuan, PNS di Puskesmas Sosopan.

Keenam oknum ini mengajukan gugatan cerai di tahun 2025. Selanjutnya di tahun 2026 ini ada Dua perempuan PPPK yang mengajukan gugatan cerai. Masing-masing di SDN 0708 Aliaga III Hutaraja Tinggi, dan PPPK di Satuan Pol PP dan Damkar.

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara
Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa
Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas
Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB
9 Miliar Cair, Jalan Tapteng-Taput Tetap “Kurang”
Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun
Mhd Teguh Rizki Silalahi Hadirkan Balai GASKAN sebagai Ruang Berkumpul dan Bertukar Gagasan Pemuda
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:11 WIB

MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara

Senin, 25 Mei 2026 - 10:07 WIB

DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:12 WIB

Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:09 WIB

9 Miliar Cair, Jalan Tapteng-Taput Tetap “Kurang”

Berita Terbaru