Sah, Kadaskop dan UKM Profesi Tersangka Korupsi Mentawai Mengundurkan Diri

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, —SUARASUMUT ONLINE.ID–  Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, akhirnya memilih mundur dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019.

Pengunduran diri tersebut diajukan Naslindo untuk fokus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Kepastian mundurnya Naslindo disampaikan langsung Gubernur Bobby Nasution didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap.

Menurut Bobby, surat pengunduran diri Naslindo diajukan mulai Senin (9/3).

“Tadi juga baru kita ajukan pengunduran diri Pak Naslindo. Iya, karena beliau kena kasus hukum,” ujar Bobby menjawab wartawan usai pelantikan pejabat di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.

Baca Juga :  KAI Divre I Sumut Lipat Gandakan Pasokan BBM untuk Pemulihan Tapanuli dan Libur Tahun Baru

Meski demikian, Bobby menegaskan perkara hukum yang menjerat Naslindo tidak berkaitan dengan jabatannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Iya itulah, nggak tahu ya, karena masalah itu kan bukan urusan di sini, di lingkungan pemerintah provinsi. Namun beliau menyampaikan pengunduran diri untuk mengikuti proses hukum di sana,” katanya.

Terkait pengganti Naslindo, Bobby menyebutkan belum ada penunjukan pejabat baru karena pengunduran diri tersebut baru diterima hari ini.

“Belum, karena baru hari ini,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Peran LPS di Sumut, Untuk Nasabah dan Perbankan

Sebelumnya, Kejari Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo sebagai tersangka pada 23 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai senilai Rp7,87 miliar.

Dalam perkara tersebut, Naslindo berstatus sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Selain dirinya, satu orang dewan pengawas lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, penyidik juga menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur
Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ
Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar
Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen
DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pimpinan Dewan Dukung Perdamaian Kasus AT, Dorong Polrestabes Medan Terapkan RJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Haornas 2026: Kejuaraan Catur SIWO PWI–STOK Binaguna Medan Siap Digelar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Bobby Nasution Wujudkan Impian SMPN 4 Sitolu Ori Miliki Gedung Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:45 WIB

DPRD Sumut Bongkar: PT Tun Sewindu Diduga Kuasai Hutan Lindung Tanpa Izin Kementerian

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB