Elfanda Ananda: ”Aksi Tutup Mulut BWS II Sumut Jadi Pertanyaan Besar”

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Proyek peninggian tanggul hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang senilai Rp18,2 miliar patut mendapat perhatian serius bagi BWS Sumatera Utara II.

Jika benar proyek tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar seperti yang menjadi sorotan di media, maka hal itu mencerminkan persoalan mendasar dalam perencanaan dan pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebuah Proyek pengendalian banjir seperti pembangunan atau peninggian tanggul seharusnya didasarkan pada kajian teknis yang lengkap, seperti analisis hidrologi, tingkat kerawanan banjir, serta kebutuhan perlindungan terhadap permukiman dan kawasan produktif masyarakat. Jika pada praktiknya masyarakat justru mempertanyakan fungsi dan manfaat tanggul tersebut, maka patut diduga terjadi ketidaktepatan dalam penentuan prioritas proyek.

“Dalam tata kelola anggaran negara, setiap rupiah yang digunakan untuk proyek infrastruktur harus memiliki justifikasi manfaat yang jelas sesuai prinsip anggaran kinerja. Jika proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak dirasakan urgensinya oleh masyarakat sekitar, maka wajar publik mempertanyakan apakah proyek tersebut benar-benar berbasis kebutuhan Masyarakat atau sekadar program yang dipaksakan secara administratif,” tegas pengamat Anggaran dan kebijakan Publik Elfanda Ananda Minggu,(8/3).

Baca Juga :  Komit Sampaikan Aspirasi, ARUN Medan Apresiasi Peringatan Hari Buruh 2026 di Sumut ‎

Menurut kajianya, persoalan semakin kompleks ketika di lapangan muncul dugaan penggunaan material tanah timbun yang berasal dari galian C ilegal. Jika temuan tersebut benar, maka hal itu bukan hanya pelanggaran administratif dalam pelaksanaan proyek, tetapi juga berpotensi melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup. Proyek pemerintah seharusnya memastikan seluruh material konstruksi berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin yang sah.

Selain itu, sikap tertutup pengelola proyek yang tidak memberikan penjelasan kepada wartawan juga memperkuat kecurigaan publik. Dalam proyek APBN yang dibiayai oleh uang rakyat, transparansi seharusnya menjadi prinsip utama.

“Ketertutupan informasi justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek tersebut. proyek proyek yang bersumber dari dana publik mulai proses perencanaan awal, pembahasan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dapat diketahui publik,” terangnya.

Proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBN tidak boleh berjalan tanpa pengawasan publik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, perlu melakukan pemantauan terhadap tata kelola proyek tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaannya.

Jika dugaan ketidaktepatan sasaran proyek dan penggunaan material ilegal tersebut benar terjadi, terlebih di tengah ruang fiskal APBN yang semakin sempit akibat berbagai beban program seperti MBG, kabinet yang gemuk, dan tekanan belanja negara lainnya, maka proyek tanggul tersebut tidak lagi sekadar menjadi persoalan teknis pembangunan. Kondisi ini berpotensi mencerminkan kegagalan serius dalam tata kelola anggaran negara.

Baca Juga :  Dugaan Pengangkatan 46 Dosen BLU UINSU ILEGAL, Insan Pengabdi Negeri Laporkan Rektor ke Ombudsman Sumut

Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menjadi pihak utama yang merasakan manfaat dari setiap pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.

Untuk memperbaiki situasi ini, pemerintah perlu segera melakukan audit teknis dan audit anggaran secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan dana proyek.

Di saat yang sama, pihak pelaksana proyek wajib membuka akses informasi secara transparan kepada publik, mengingat proyek tersebut dibiayai dari anggaran negara. Penelusuran terhadap sumber material yang digunakan juga harus dilakukan secara serius, terutama untuk memastikan tidak adanya penggunaan material yang berasal dari aktivitas ilegal.

“Selain itu, pengawasan eksternal perlu diperkuat agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Pemerintah pusat bersama instansi terkait juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan proyek, agar pembangunan yang dibiayai uang rakyat benar-benar berbasis kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tutupnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi
DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa, Menguat Desakan Evaluasi MBG dan Kopdes Merah Putih
Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma
Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:36 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:28 WIB

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Berita Terbaru