Tim Gabungan “Jaring ” Puluhan Kendaraan . Pependa Panyabungan “Himbau dan Tegur” WP Kendaraan

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANYABUNGAN, SUARASUMUT ONLINE.ID-: Operasi gabungan terdiri dari kepolisian dan Jasa Raharja, “Jaring” puluhan kenderaan roda empat dan roda dua, dominan kendaraan yang terjaring mati plat dan pajak kendaraan.

Dalam moment tersebut, pihak Pependa Panyabungan memberi teguran dan himbauan yang bersifat edukatif dan persuasif terhadap pemilik kendaraan agar segera membayar pajak kendaraan.

“Ya dalam operasi gabungan , dominan kami memberikan teguran dan saran kepada pemilik kendaraan yang juga sebagai wajib pajak (WP).,” kata Ka UPTD PPD Panyabungan, Sueb, kemaren.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi TMMD Pemko Pematangsiantar Bahas Perbaikan Jalan Rusak di Siantar Barat

 

Sueb mengaku selain, teguran dan saran, tim gabungan juga melakukan tilang bayar ditempat.

Sueb juga menjelaskan terkait pembayaran pajak kenderaan baik kenderaan roda empat dan roda dua sekarang ini sifatnya sangat mudah dengan program mandiri. Selain itu
Pemerintah juga memberikan keringanan bayar.

Dalam Operasi ujar Sueb, sebanyak 18 pemilik kenderaan, roda empat sebanyak 9 unit, sedangkan roda dua sebanyak 9 unit.

Disamping itu, tim gabungan dalam pelaksanaan kegiatan operasi tugas gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Upt.Pependa Panyabungan, juga melakukan himbauan mutasi terhadap dua unit kenderaan roda empat.

Baca Juga :  Pemkab Nias Utara Rekrut 205 Tenaga Outsourcing, Fokus Sopir, Kebersihan, dan Pengamanan

Sementara, tindakan tilang wajib dilakukan atas 5 unit kendaraan roda dua dendanya sebesar Rp.1.588.370..sementara kendaraan roda empat 1 unit dendanya sebesar Rp.2.038.651.

Sehari sebelumnya, tim gabungan melakukan tindakan yang sama, dengan menegur pemilik kendaraan roda empat sebanyak lima unit, roda dua sebanyak 6 unit.dan menghimbau untuk mutasi sebanyak dua unit.

Menilang kendaraan roda dua sebanyak lima unit dan bayar ditempat:
sebesar Rp.1.286.754. Sedangkan 1 unit kendaraan roda empat sebesar Rp.4.513.122. .

Penulis : Yusup Sani

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027
Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 
Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 
Pemkab Deli Serdang Perkuat Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik
Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Eftah Kades Sigara-gara Galakkan Program Peduli UMKM Untuk Kemajuan Desa
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Deli Serdang Perkuat Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik

Berita Terbaru