Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Persidangan terhadap Topan Obaja Putra Ginting atau Topan, mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan eks Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Siregar yang didakwa menerima suap dari rekanan untuk mengerjakan proyek dua ruas jalan di Tapsel senilai Rp 165 miliar menjelang babakakhir di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/2).

Agendanya, pemeriksaan terdakwa Topan Ginting dan Rasuli dihadapan Majelis Hakim diketuai Mardison beranggotakan As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum serta Jaksa KPK dikoordinir Eko Wahyu.

Topan Ginting yang mengerjakan kemeja putih lengan pendek itu tetap mengaku tak merasa bersalah atas kasus yang menjeratnya.

Topan tetap pada pendiriannya seperti sidang sebelumnya, bahwa ia tidak pernah menerima uang dari Direkturnya PT DNG Akhirun alias Kirun dan Direktur PT RMG Rayhan Piliang untuk memenangkan perusahaan mereka dalam pengerjaan proyek dua ruas jalan di bawah kewenangan Dinas PUPR Sumut, di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Topan mengaku tidak pernah mengarahkan Rasuli Efendi Siregar untuk memenangkan perusahaan Kirun-Rayhan untuk pengerjaan proyek jalan. Ia mengaku memang ditawari uang Rp50 juta oleh Kirun, tapi untuk urusan izin galian C. Uang itu juga ditolaknya.

Baca Juga :  Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

“Iya benar,saya pernah ditawari uang Rp 50 juta, tapi bukan urusan proyek jalan, melainkan soal izin galian C milik Kirun,” ujar Topan sembari mengatakan tawaran itu saat mereka bertemu di Grand Aston Medan akhir Mei 2025

Namun tawaran tersebut ditolak Topan dengan alasan soal gajian C tidak dibutuhkan uang.” Kalau syaratnya terpenuhi pasti izinnya saya teken,” tambah Topan

Pernyataan itu berbanding terbalik dengan terdakwa Rasuli Efendi Siregar, yang bersama Topan kemarin diperiksa sebagai terdakwa di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Rasuli justru mengatakan bahwa atas arahan Topan-lah memenangkan Kirun-Rayhan untuk proyek jalan di Spiongot dan Hutaimbaru (Paluta) tersebut.

Rasuli juga merasa bersalah dan mengaku menyesal atas tindakannya selama menjadi Kepala UPTD PUPR Gunungtua, karena setiap ada proyek, selalu menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.

Dalam sidang kemarin salah satu hakim anggota, yakni As’ad Rahim Lubis sempat menasihati Topan. Pasalnya Topan diketahui lulusan STPDN, tapi sempat menjabat sebagai Kadis PUPR merangkap Plt Kadis ESDM-Disperindag Sumut, yang seharusnya menolak karena tidak sesuai dengan keahliannya.

“Anda lulus STPDN, tapi mau menjabat sebagai Kadis PUPR, anda tidak punya keahlian soal jembatan dan jalan, harusnya anda tolak itu, jangan dikerjakan, jangan semua jabatan diborong”, cetus hakim.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

“Seharusnya pun anda yang merasa bersih, menolak Kirun-Rayhan itu, kalau cara mendapatkan proyek begitu, jangan dipakai mereka”, ketus hakim pula.

Pernyataan hakim itu membuat Topan hanya terdiam. “Anda sekarang kena kan, sementara si polisi itu (Yasir Ahmadi mantan Kapolres Tapse-red) tidak kena kan, anda di dalam (dipenjara-red) sementara dia tidak”, kata hakim.

Padahal Yasir Ahmadi ikut terlibat dalam sejumlah pertemuan antara Kirun, Topan, Rasuli di sejumlah lokasi di Medan, dalam hal membahas soal proyek jalan, bahkan ikut offroad ke lokasi proyek yang dihadiri Bobby Nasution. Namun sejauh ini Yasir hanya dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini.

Hakim Ketua Mardison kerap menasihati Topan, kalau terdakwa tak punya niat bersekongkol, kenapa harus menerima rekanan dua kali diluar kantor dan sekali di kantor.”Itu artinya ada niat bersekutu untuk membicarakan sesuatu,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Medan itu.

Sidang ini kembali ditunda satu pekan, untuk pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terbaru