Ketidak Sesuaian UUPA dan Aturan Turunannya Memperuncing Polemik Pertanahan

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketidaksinkronan antara UUPA dan sejumlah peraturan pelaksana kembali memicu konflik di sektor pertanahan. Regulasi teknis baik berupa Peraturan Pemerintah, Permen, atau kebijakan administratif kerap berjalan di luar semangat dan ketentuan UUPA sebagai payung hukum agraria nasional. Sebagai konsekuensi dari disharmoni regulasi itu, berbagai sengketa tanah muncul di masyarakat.

Beberapa sengketa tersebut telah sampai ke pengadilan dan hasil putusan memperlihatkan betapa lemahnya kepastian hukum jika regulasi pelaksana tidak konsisten.

Dasar Hukum
UUPA 1960, sebagai Undang-Undang yang mengatur pokok-pokok agraria nasional.

UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (asas lex superior derogat legi inferiori).

PP, Permen, dan regulasi teknis terkait HGU, HGB, hak pakai, pendaftaran tanah, konsolidasi tanah, dan konversi hak.

Putusan pengadilan :
MA No. 109 PK/Pdt/2022 terkait status tanah bekas hak barat.
PTUN No. 67/G/2017.PTUN.SMG terkait pembatalan HGB di atas tanah bersertifikat Hak Milik.

Ketidak Sesuaian Normatif UUPA dan Aturan Turunannya

a. Pasal 6 – Fungsi Sosial Tanah, UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial. Namun, regulasi teknis kerap menekankan aspek prosedural administratif tanpa memastikan pemenuhan fungsi sosial, sehingga terjadi eksploitasi tanah tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

b. Pasal 7 – Pencegahan Penguasaan Tanah Berlebihan, UUPA mewajibkan negara mencegah konsentrasi penguasaan tanah. Sebaliknya, beberapa aturan teknis justru memperluas masa berlaku atau memperbesar luasan konsesi HGU tanpa pengawasan ketat terhadap dampaknya.

c. Pasal 10 – Kewajiban Menggarap Tanah (Landreform), Prinsip landreform dalam UUPA tidak tercermin dalam prosedur modern pendaftaran tanah, sehingga absentee ownership kembali marak.

d. Pasal 22–28 – Konversi Hak Lama, Ketidakkonsistenan pedoman konversi hak tradisional, adat, dan bekas hak barat menyebabkan banyak sengketa dan ketidakpastian status tanah, sebagaimana dikukuhkan dalam putusan MA No. 109 PK/Pdt/2022.

Baca Juga :  TRISULA WEDA DALAM PRESPEKTIF AL-QUR'AN) MEREDUPNYA CAHAYA IMAN

e. Pasal 55–56 – Hak Ulayat, Beberapa peraturan turunan mempersempit pengakuan hak ulayat dengan kriteria teknis yang sangat ketat, bertentangan dengan pengakuan normatif UUPA terhadap keberadaan hak ulayat selama masih hidup dan diakui masyarakat adat.

Implikasi Dis harmoni Terhadap Kepastian Hukum

a. Meningkatnya Sengketa Pertanahan, Inkonsistensi aturan menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya perkara yang masuk ke pengadilan. Kasus PTUN 67/G/2017 menunjukkan bagaimana sertifikat baru dapat bertentangan dengan hak yang sudah ada.

b. Lemahnya Administrasi Pertanahan, Pejabat pertanahan sering menghadapi dilema antara mengikuti UUPA atau aturan teknis yang lebih operasional namun tidak selaras.

c. Kerugian Publik dan Pelaku Usaha, Masyarakat dirugikan oleh sertifikat ganda, batas tanah yang tumpang tindih, serta penguasaan tanah yang tidak adil.

d. Ketidakpastian Investasi, Proyek infrastruktur dan investasi strategis terganggu ketika dasar hukum administrasi tanah tidak jelas.

Contoh Kasus dari Putusan Pengadilan
Dalam salah satu sengketa atas tanah bekas hak kolonial (“eigendom/verponding”), pengadilan kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) melalui 109 PK/Pdt/2022 menegaskan bahwa ketika hak lama tidak dikonversi sesuai ketentuan UUPA, maka tanah tersebut berstatus tanah negara, bukan milik individu.

Di kasus lain, sengketa hak atas tanah yang tumpang tindih karena penerbitan sertifikat baru di atas tanah yang telah bersertifikat hak milik sebelumnya dimenangkan oleh penggugat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Contohnya, dalam putusan 67/G/2017.PTUN.SMG, pengadilan membatalkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) baru karena menimpa tanah dengan Hak Milik (HM) sebelumnya, sehingga HGB itu dinyatakan cacat hukum.

Putusan-putusan tersebut menunjukkan dua hal sekaligus: pertama, bahwa peradilan tetap menjadi wadah “jalur akhir” saat regulasi teknis membuat kebingungan; kedua, bahwa hasil putusan dapat mendorong kembalinya prinsip dasar UUPA ketika hakim mengambil keputusan berdasarkan substansi hak, bukan semata sertifikat atau prosedur administratif.

Baca Juga :  NOTODIRI, MENATA QOLBU KHALIFAH

✦ Implikasi terhadap Kepastian Hukum dan Administrasi Agraria
Ketidaksesuaian regulasi menyebabkan ketidakpastian kepemilikan dan hak atas tanah. Warga bisa kehilangan hak atau tertimpa sertifikat ganda.

Pemerintah daerah dan instansi pertanahan juga sering bingung menerapkan aturan mana sehingga administrasi pertanahan menjadi lemah, inkonsisten, dan rentan sengketa. Putusan pengadilan seperti disebut di atas, sementara ini menjadi “pelampung” bagi korban sistem regulasi yang amburadul tetapi tidak bisa dijadikan solusi struktural.

Hanya memang, putusan-putusan itu menunjukkan bahwa ketika norma hukum dasar (UUPA) diterapkan secara benar, keadilan bisa ditegakkan, meskipun regulasi pelaksana bermasalah.

✦ Butuh Harmonisasi Regulasi dan Penegakan Konsistensi
Untuk menghentikan siklus sengketa, diperlukan tindakan sistemik, bukan sekedar penyelesaian kasus per kasus. Pemerintah dan pembuat regulasi harus mereformasi peraturan pelaksana agar sejalan dengan UUPA baik dari segi prosedur, substansi, maupun asas keadilan dan fungsi sosial tanah.

Apabila regulasi tetap dibiarkan bertabrakan dengan undang-undang, maka putusan-putusan pengadilan hanya menjadi solusi parsial. Sementara ribuan kasus lain bisa muncul sewaktu-waktu, membuat administrasi pertanahan semakin kacau dan merugikan rakyat kecil.

Penutup

Terdapat ketidaksesuaian substansial antara UUPA dan sejumlah peraturan turunannya, yang menyebabkan disharmoni regulasi.

Ketidaksesuaian tersebut berdampak serius terhadap kepastian hukum, administrasi pertanahan, dan perlindungan hak masyarakat.

Putusan pengadilan menunjukkan bahwa pelaksanaan aturan teknis sering keliru sehingga harus dikoreksi melalui penerapan UUPA.

Situasi ini memperuncing polemik pertanahan yang berulang dan memperlambat pembangunan agraria nasional.

 

Penulis : Jordan Valentino ( Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara)

Editor : Yulinda R

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ashari Tambunan Kembali Dipilih Sebagai Ketua PKB Sumut Priode 2026-2031
Peran Negara Saat Darah Rakyat Dihisab Pinjol
Refleksi akhir tahun Ketua MKGR Kota Medan. M.Ihsan Kurnia.
Sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Sumut Telah Laksanakan Kegiatan dan Pencapaian Luar Biasa
_Sambungan_ (Serial Opini Trisula Weda) “NOTONEGORO INDONESIA AGREGASI KHALIFAH – DINAMIKA POLITIK NASIONAL
_Sambungan_ (Serial Opini Trisula Weda) “NOTONAGORO INDONESIA Sub Judul DINAMIKA POLITIK NASIONAL”
_Sambungan_ : (Serial Opini Trisula Weda) “NOTONAGORO INDONESIA Sub Judul SANGHYANG RASA DAN INSAN KHALIFAH”
_Sambungan_ (Serial Opini Trisula Weda) “REZIM EDAN-EDANAN” NOTONEGORO INDONESIA AGREGASI KHALIFAH,_Sub Judul :_ SHANGYANG RASA DAN INSAN KHALIFAH
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 16:06 WIB

Ashari Tambunan Kembali Dipilih Sebagai Ketua PKB Sumut Priode 2026-2031

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:33 WIB

Peran Negara Saat Darah Rakyat Dihisab Pinjol

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:48 WIB

Refleksi akhir tahun Ketua MKGR Kota Medan. M.Ihsan Kurnia.

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:00 WIB

Sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Sumut Telah Laksanakan Kegiatan dan Pencapaian Luar Biasa

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:08 WIB

_Sambungan_ (Serial Opini Trisula Weda) “NOTONEGORO INDONESIA AGREGASI KHALIFAH – DINAMIKA POLITIK NASIONAL

Berita Terbaru