Seperempat abad pasca-reformasi, desakan “kembali ke UUD 1945 asli” makin kencang. Tapi gerakannya masih sporadis dan mentok di resistensi oligarki yang nyaman dengan konstitusi hasil amendemen. Penulis menilai: tanpa konsolidasi politik sistematis + kesadaran kolektif, haluan negara sulit diluruskan.
1. Evaluasi Ketatanegaraan: Jurang antara Pancasila vs Realitas
Menurut penulis, sistem pasca-amendemen sudah bergeser jauh dari cita-cita Pancasila. Cenderung liberal, kapitalistik, individualistik. Dampaknya:
– Matinya Kedaulatan Rakyat: Kedaulatan pindah ke segelintir elite parpol, bukan rakyat murni.
– Dominasi Eksekutif-Legislatif: Kewenangan presiden terlalu luas → checks & balances melemah → rawan sewenang-wenang & korupsi.
– Kemunduran Demokrasi: Penegakan hukum ditunggangi politik → lahir dinasti politik → rusak tatanan moral bernegara.
Bagi penulis, “kembali ke UUD 1945 asli” bukan nostalgia. Ini ikhtiar strategis penyelamatan negara. Kuncinya: redefinisi parpol jadi alat sosialisasi-rekrutmen-kontrol sosial, bukan mesin rebutan kuasa. Restorasi harus adaptif zaman, bukan copy-paste buta masa lalu.
2. Gagasan Inti: Pisahkan Kepala Negara & Kepala Pemerintahan
Untuk pecah penumpukan kuasa, penulis usulkan format berakar nilai Nusantara:
– Kepala Negara: Jaga visi bangsa. Sakral, pemersatu, jaga moral & spiritualitas Ketuhanan. Fokus nation & character building.
– Kepala Pemerintahan: Eksekusi misi kenegaraan. Teknis-administratif-operasional berdasar GBHN untuk wujudkan keadilan sosial.
Dengan pemisahan ini, trias politica bisa jalan murni. Kekuasaan tak menumpuk di 1 figur/lembaga, potensi abuse of power diminimalisir.
3. Restorasi: Kembalikan Musyawarah Mufakat
Penulis tolak “voting terbanyak” yang transaksional & rentan modal. Hak politik warga harus kembali ke demokrasi permusyawarahan mufakat Sila ke-4.
Indonesia butuh “Pemimpin Agung” sebagai Kepala Negara: teladan, arif, bijaksana, representasi nilai luhur. Musyawarah dirujuk ke pemikiran Hatta/Soepomo soal sistem perwakilan khas Nusantara.
Catatan Akhir
NKRI harga mati. Tapi untuk akomodasi pemisahan Kepala Negara vs Kepala Pemerintahan, format presidensial + unsur musyawarah mufakat layak dikaji ulang menghadapi politik modern.
Penulis : S. Purwadi Mangunsastro









