Aktivis Hukum Universitas Battuta : Semangat Sumpah Pemuda Harus Jadi Landasan Penegakan Hukum Dan Moralitas Bangsa

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Momentum peringatan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Aktivis hukum universitas Battuta Abdul Halil,S.E.,S.H menyerukan agar semangat persatuan para pemuda 1928 tidak hanya dimaknai sebagai simbol sejarah, tetapi dijadikan pijakan serta acuan dalam menegakkan supremasi hukum dan etika kebangsaan di era modern.

Menurutnya, “Sumpah Pemuda bukan hanya ikrar politik, tetapi sebuah kontrak sosial dan moral yang harus diaktualisasikan dalam setiap perilaku aparatur negara dan warga negara.”

Abdul Halil menyebutkan, bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh kemerdekaan fisik, tetapi oleh tertib hukum dan kesadaran moral yang tumbuh dari generasi muda.

Aktifis hukum itu menilai, pemuda hari ini dihadapkan pada tantangan yang kompleks, degradasi moral digital, lemahnya integritas publik, serta kaburnya batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara.

“Hukum harus menjadi tameng moral bangsa, bukan alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Selasa (28/10).

Dalam pandangannya, semangat “bertumpah darah satu, berbangsa satu, berbahasa satu” mengandung makna filosofis bahwa hukum nasional harus menjadi satu identitas bersama, yang mengikat tanpa pandang latar sosial, ekonomi, ataupun politik.

Baca Juga :  Perusahaan Besar Belum Tentu Bernilai Tinggi

“Keadilan tidak boleh terfragmentasi oleh kepentingan kelompok. Ketika hukum mulai tunduk pada kekuasaan, maka Sumpah Pemuda kehilangan makna substansialnya,” kata Abdul Halil.

Ia juga menyoroti lemahnya konsistensi penegakan hukum di daerah yang kerap kali diwarnai intervensi politik dan kompromi kepentingan.

Dalam konteks itu, ia menyerukan agar penegak hukum, ASN, dan pejabat publik menjadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai azas etik dalam menjalankan fungsi negara.

“Negara hukum tidak dapat berdiri di atas kompromi moral. Integritas adalah mata uang tertinggi dalam birokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Halil mengingatkan bahwa generasi muda hukum harus memahami bahwa profesi mereka bukan sekadar karier, tetapi amanah konstitusional.

“Advokat, jaksa, hakim, dan notaris adalah manifestasi nilai-nilai hukum yang hidup. Jika mereka mengkhianati sumpah profesinya, maka mereka sesungguhnya mengkhianati Sumpah Pemuda itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketidak Sesuaian UUPA dan Aturan Turunannya Memperuncing Polemik Pertanahan

Abdul Halil juga mengutip prinsip fiat justitia ruat caelum, biarlah keadilan ditegakkan walau langit runtuh, sebagai simbol idealisme yang harus terus dijaga di tengah arus pragmatisme hukum.

Menurutnya, pepatah hukum tersebut sejalan dengan semangat pemuda 1928 yang berani menegakkan cita-cita bangsa meski berhadapan dengan kekuasaan kolonial.

“Bangsa ini tidak boleh lagi mentolerir kebohongan, penyimpangan hukum, dan pelanggaran etika yang dibungkus jargon nasionalisme,” katanya.

“Sumpah Pemuda adalah janji suci untuk meletakkan kebenaran di atas segala kepentingan. Maka, siapa pun yang menyeleweng dari nilai itu sejatinya sedang mencederai jiwa bangsa.”

Abdul Halil menyerukan agar Sumpah Pemuda 2025 menjadi momen pengingat untuk menata kembali moral hukum dan karakter nasional.

“Pemuda Indonesia harus menjadi benteng terakhir supremasi hukum dan penjaga nalar kebangsaan. Sebab tanpa hukum yang adil dan moral yang tegak, persatuan hanyalah retorika tanpa substansi,” tutupnya.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menakar Kegagalan Sistemik UUD 1945 Pasca-Amandemen; Jalan Buntu dan Desakan  Rekonstruksi 
Melampaui Batas Kedaulatan: Menakar Tanggung Jawab Hukum Internasional dan Esensi Filosofi Indonesia ber-Pancasila dalam Krisis Asap Lintas Batas
Menggugat Kompas yang Patah: Panggilan Sumpah Pemuda 2026 untuk Merebut Kembali Arah Bangsa
Ketika Viral Mengalahkan Kebenaran
Akademisi: Pengawasan Ombudsman ke Lapas Harus Menjadi Momentum Pembenahan
ANALISIS KRISIS KONSTITUSIONAL PASCA-REFORMASI DAN URGENSI REKONSTRUKSI SISTEM PEMERINTAHAN
Saat Vonis Bebas Jadi Cermin Evaluasi Kejaksaan
KORUPSI MASSAL DI BIROKRASI SUMUT: 13 Kadis Terjerat, Kerugian Negara Rp53,6 Miliar Pengamat: Ada Budaya “Setoran” dan Lemahnya Pengawasan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:04 WIB

Menakar Kegagalan Sistemik UUD 1945 Pasca-Amandemen; Jalan Buntu dan Desakan  Rekonstruksi 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Melampaui Batas Kedaulatan: Menakar Tanggung Jawab Hukum Internasional dan Esensi Filosofi Indonesia ber-Pancasila dalam Krisis Asap Lintas Batas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Menggugat Kompas yang Patah: Panggilan Sumpah Pemuda 2026 untuk Merebut Kembali Arah Bangsa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Ketika Viral Mengalahkan Kebenaran

Minggu, 27 September 2026 - 20:16 WIB

Akademisi: Pengawasan Ombudsman ke Lapas Harus Menjadi Momentum Pembenahan

Berita Terbaru

Medan

Walikota Medan Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

Selasa, 3 Nov 2026 - 23:02 WIB