WFH ASN Pemprov Sumut Akhir Tahun 2025 Tergantung Kebijakan Pimpinan OPD

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berpeluang menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada 29, 30, dan 31 Desember 2025.

Namun, kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis.

“Bukan libur, tetapi lebih fleksibel dengan WFH. Nantinya akan diatur oleh masing-masing OPD sesuai kebutuhan,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, setiap pimpinan OPD, baik Kepala Dinas, Kepala Biro, maupun Kepala Badan, memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan kerja bagi jajarannya, apakah tetap bekerja di kantor (Work From Office), bekerja dari rumah (WFH), atau Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga :  Gelar Rakor Bersama PPID 33 Kabupaten/Kota, Pemprov Sumut Wujudkan Keterbukaan Informasi

“Jadi tetap bisa Work From Office (ngantor), bisa WFH, atau WFA. Semuanya bergantung pada kebutuhan OPD dan akan diputuskan oleh masing-masing pimpinan OPD,” ucap Sutan.

Meski demikian, Sutan menegaskan bahwa kebijakan apa pun yang diambil harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Yang paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tugas pokok serta fungsi OPD tetap berjalan,” katanya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Prioritaskan Suplai Makanan ke Tapteng dan Sibolga

Terkait jadwal libur Tahun Baru 2026, Sutan menyebutkan bahwa hingga saat ini libur resmi baru ditetapkan pada 1 Januari 2026.

“Kalau Tahun Baru, liburnya tanggal 1. Tanggal 2 sejauh ini masih merupakan hari kerja karena jatuh pada hari Jumat,” tuturnya.

Kebijakan tersebut berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara untuk pegawai swasta, penentuan libur dan sistem kerja diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Ini berlaku untuk PNS dan PPPK. Untuk pegawai swasta, itu menjadi kebijakan perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman
FORDIMKA Gelar Bukber, Pererat Silaturahmi Antara Pengurus dan Anggota
Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot
Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 3,1 M untuk Beli 4 Unit Mobil
Menimipas Distribusikan 2.000 Paket Bansos di Medan Tuntungan
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Ramadhan Berbagi, Kemenimipas Salurkan 5.000 Paket Bantuan
Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam STAIN Bagikan 100 Paket Minuman dan Gelar Buka Puasa Bersama
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:50 WIB

Prabu Sumut Dukung FPAN, Siap Turun Aksi Desak BPJS Ketenagakerjaan Jalankan LHP Ombudsman

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:09 WIB

FORDIMKA Gelar Bukber, Pererat Silaturahmi Antara Pengurus dan Anggota

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:03 WIB

Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02 WIB

Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 3,1 M untuk Beli 4 Unit Mobil

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:56 WIB

Menimipas Distribusikan 2.000 Paket Bansos di Medan Tuntungan

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB