Lailatulbadri, “Walikota Harus Beri Sangsi Kabag Umum, Bubarkan Saja Pansus Raperda Pemadam Kebakaran

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID– Lagi-lagi para pejabat di Pemerintahan Kota Medan membuat kecewa, jika sebelumnya staf ahli Walikota Medan melukai hati jurnalis yang dihalang-halangi dalam mengambil berita. Kali ini bawahan Walikota Medan melukai, mencederai dan mengabaikan para  wakil rakyat. Tidak tanggung-tanggung,bukan satu dua orang, tapi satu komisi.

Pemerintah Kota Medan dianggap tidak serius dalam mendukung Ranperda Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemadam Kebakaran. Hal ini diketahui saat panitia khusus Damkar mendatangi pemerintah kota Medan untuk berkonsultasi terkait Ranperda Damkar tersebut, beberapa waktu yang lalu.

Ironisnya, surat pansus Damkar tersebut sebelumnya sudah disampaikan ke bagian umum sekretariat pemko Medan namun diduga kehadiran rombongan Pansus Ranperda Damkar ini berbanding terbalik dengan harapan dari para wakil rakyat bersama pewakilan dinas Damkar Medan ini.

Lailatul Badri dari partai PKB yang tergabung dalam Pansus Ranperda Damkar mengaku kesal karena kehadiran mereka ke kantor Walikota Medan tidak digubris. Mirisnya, para wakil rakyat terdiri dari berbagai fraksi di DPRD Kota Medan yang tergabung dalam pansus Ranperda Damkar ini juga di cuekin oleh Kabag Umum, Rasyid Ridho Nasution dan Kabag Tapem, Andrew Fransiska Ayu, Sekretariat Pemko Medan.

Baca Juga :  Mantan Lurah Bandar Selamat TP. Siregar di Duga Korupsi Pembangunan Jalan

“Kami benar-benar kecewa, yang dewan aja di giniin apalagi warga masyarakat, rombongan pansus ranperda Damkar merasa di bola-bola. Kehadiran kami bersama perwakilan di Dinas Damkar dan staf sekwan resmi disuruh menunggu, tempat rapat yang sesuai jadwal dirubah dan kehadiran kami kurang diapresiasi, kalau begini jadinya, ya sudah, bubarkan saja Pansus penanggulangan Kebakaran ini, ” tegas Lailatul Badri pada suarasumutonline.id, Kamis (14/8).

Laila mengatakan,padahal Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini merupakan usulan dari Pemko Medan.

“Tetapi kami malah dibuat kecewa, karena kehadiran kita tidak diterima di Balai Kota Medan. Ini harus menjadi perhatian saudara Wali Kota Medan kepada jajarannya,kita minta, inspektorat dan Walikota Medan segera memanggil kabag umum dan beri sangsi atas ketidak becusannya,”katanya kesal.

Baca Juga :  Tolak Pilkada Melalui DPRD, Hasyim: Tidak Ada Jaminan Kepala Daerah Tidak Korupsi

Senada dengan itu, anggota Panitia Khusus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, David Roni Ganda Sinaga yang di hubungin wartawan mengaku amat kecewa atas perlakuan dan sikap Kabag Umum dan Kabag Tapem Sekretariat Pemko Medan yang terkesan tidak menerima kehadiran rombongan Pansus Ranpera Damkar ke kantor Walikota Medan pada Selasa (12/8) lalu.

Padahal, usulan rancangan Pansus Damkar dari Pemko Medan sebelumnya diketahui dan di setujui oleh Walikota Medan Rico Waas.

“Perlunya kunjungan ke Kantor Wali Kota Medan ini karena sebelum pansus Damkar selesai perlu dilakukan pembenahan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang dimulai dari dalam. Termasuk Kantor Walikota Medan yang diketahui sistem pencegahan kebakarannya belum memiliki standart layak, ” Katanya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMP Negeri 6 Medan Raih 9 Medali di Kompetisi Sains Tingkat Nasional
PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Ratusan Massa Rohingya Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Minta Kepastian Pemukiman
M Ainul Hafiz, “Nggak Sempat Siang? Warga Medan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Malam Hari
BPK Soroti Deposit Parkir Rp1,3 Miliar, Dishub Medan: Sudah Dikembalikan
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
DPRD Deli Serdang Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di DLH, Kadis Akui Keluarkan SPT ke Tenaga Ahli Bupati
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siswa SMP Negeri 6 Medan Raih 9 Medali di Kompetisi Sains Tingkat Nasional

Senin, 7 September 2026 - 19:51 WIB

PN Medan Tolak Permohonan Prof Suwardi Lubis Terkait Penundaan Eksekusi Lahan dan Gedung Kampus UDA

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan

Senin, 7 September 2026 - 19:37 WIB

Ratusan Massa Rohingya Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Minta Kepastian Pemukiman

Minggu, 6 September 2026 - 11:40 WIB

M Ainul Hafiz, “Nggak Sempat Siang? Warga Medan Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Malam Hari

Berita Terbaru