MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Keterlibatan Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi, Ikhrimah Hamidy, dalam pembuatan klip ucapan Gong Xi Fa Cai bersama Partai Politik secara etika pejabat publik cukup mengecewakan.
” Beliau seolah tidak paham apa itu etika pejabat publik yang telah membuat pernyataan sekaligus menandatangani surat pernyataan saat mencalonkan diri sebagai Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi, Tertera pada pengumuman Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Panitia Seleksi Dewan pengawas perumda PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara nomor : 04/PANSEL-BUMD/2025 Nomor L dan 12, dan saat menyerahkan formulir pendaftaran di menyetujui hal tersebut dengan menandatangani surat pernyataan bermatrai,” tegas Pengamat kebijak publik dan Anggaran Elfanda Ananda, Rabu (18/2).
Bahwa, direktur air Limbah, harus menyadari tanggung jawab dan kewajibannya sebagai salah satu direktur Perumda PDAM Tirtanadi yang dalam peraturan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang melarang Dewan pengawas Perumda PDAM Tirtanadi untuk tidak terlibat dalam kegiatan Partai Politik, atau ormas mana pun.
Pasalnya, pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai harus menjaga netralitas dan profesionalitas karena mengelola layanan publik yang bersumber dari keuangan daerah.
“BUMD berbentuk korporasi, tetapi juga menjalankan mandat negara. Modalnya bersumber dari keuangan daerah (Penyertaan Modal) dari pajak rakyat yang merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Karena itu, setiap pejabat BUMD tidak hanya bertanggung jawab secara bisnis, tetapi juga secara etika publik,” tekan Elfanda.
Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, Pasal 331 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah serta menyelenggarakan kemanfaatan umum. Artinya, orientasi BUMD bukan sekadar mencari laba, melainkan memastikan pelayanan publik tetap berjalan adil, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Prinsip tersebut dipertegas dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang menekankan penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui asas transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Dari kelima prinsip itu, independensi menjadi kunci. Direksi BUMD wajib menjalankan pengurusan perusahaan secara profesional tanpa intervensi kepentingan politik mana pun.
Keterlibatan dalam aktivitas bernuansa politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik. Jabatan direksi BUMD dipandang bukan sekadar posisi manajerial, melainkan amanah publik yang menuntut independensi dari tarik-menarik kepentingan politik praktis.
“Netralitas bukan pilihan pribadi, tetapi kewajiban jabatan. Pejabat publik harus menjaga jarak dari aktivitas partisan agar pelayanan tetap objektif dan akuntabel,Walaupun kita tahu banyak orang parpol duduk diberbagai posisi seperti, BUMN, hakim konstitusi bahkan sebelumnya jabatan kejaksaan Agung juga dipimpin oleh berlatarbelakang parpol. Namun, mereka harus bisa memposisikan diri dengan jabatan tersebut tanpa tanpil vulgar dalam kegiatan parpol. Sebab, merka harus patuh pada aturan profesionalitas karena mengelola layanan publik,” jelas Elfanda.
Baginya, Dinamika pengisian jabatan publik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harusnya menjadi evaluasi soal independensi dan pentingnya menjaga jarak antara kepentingan politik dan fungsi konstitusional. Karena itu, peristiwa semacam pejabat publik pembuatan klip ucapan Gong Xi Fa Cai bersama Partai Politik seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola BUMD di Pemprovsu.
Dewan Pengawas (GUBSU) harus melakukan evaluasi etik terhadap direksi dengan merujuk pada PP 54/2017 dan pedoman Good Corporate Governance (GCG). Pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek keuangan, tetapi juga perilaku jabatan.
Pemprovsu perlu memperjelas kode etik BUMD, termasuk batasan keterlibatan dalam aktivitas politik praktis selama menjabat. Norma hukum yang bersifat umum harus diterjemahkan ke dalam aturan perilaku yang operasional. Transparansi kepada publik harus dikedepankan. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama BUMD. Tanpa legitimasi publik, kinerja korporasi tidak akan memiliki makna pelayanan.
“Profesionalitas BUMD tidak hanya diukur dari neraca laba-rugi, tetapi dari kemampuannya menjaga jarak yang sehat dari kekuasaan politik. Netralitas adalah fondasi pelayanan yang adil. Tanpa itu, BUMD akan kehilangan identitasnya sebagai badan usaha milik daerah dan berubah menjadi badan usaha milik kepentingan,” tutup.nya.
Penulis : Yuli









