Diperkusi, Saharuddin GERBRAK Buat Laporan ke Polda Sumut

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saharuddin bersama tim saat membuat Laporan ke Mapoldasu (16/8)

Saharuddin bersama tim saat membuat Laporan ke Mapoldasu (16/8)

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Merasa terancam keselamatannya dan dibungkam suaranya, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK), menyampaikan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak persekusi terhadap Saharuddin, selaku Koordinator GERBRAK ke Mapolda Sumatera Utara, Sabtu (16/8).

” Kami duga hal ini merupakan bentuk intimidasi terhadap perjuangan kami dalam menyuarakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, ” tegas Sabaruddin pada Suarasumutonline.id Sabtu (16/7).

Saharuddin menjelaskan pada 30 Juni 2025, GERBRAK menggelar aksi unjuk rasa secara damai di tiga titik, yaitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI),Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri),Kejaksaan Agung RI.
Dengan tuntutan utama dari aksi tersebut adalah, Mendesak KPK RI untuk membuka kembali kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya praktik pungutan liar dari para Kepala SKPD, salah satunya Baharuddin Siagian, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan, dan kini menjabat sebagai Bupati Batubara. (Bukti pendukung: Surat pernyataan dari Dr. Tohonan Silalahi, anggota DPRD Sumut periode 2009–2014, dilampirkan.

Baca Juga :  Bentuk Cinta Tanah Air, Siswa di Medan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

Mendesak KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan POLRI untuk segera memproses dugaan korupsi pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara, berdasarkan temuan LHP BPK-RI No. 66.B/LHP/XVIII/05/2025, terkait kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.157.015.351,84.

Mendesak penegak hukum mengusut dugaan korupsi saat Baharuddin Siagian, menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Kini Bupati Batu Bara, berdasarkan temuan BPK atas 10 proyek gedung dan bangunan Tahun Anggaran 2024, dengan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, yang melanggar Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2022 dan Permendagri 77 Tahun 2020.

“Namun, 3 (tiga) hari setelah aksi tersebut, beredar sebuah video di media sosial dan pesan singkat, yang menunjukkan sekelompok oknum masyarakat melontarkan kata-kata yang mengarah pada tindak persekusi terhadap saya, baik secara verbal maupun secara ancaman terselubung. Tindakan ini kami nilai sebagai upaya intimidasi, teror, dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi, ” tegas Saharuddin.

Baca Juga :  Wagub Surya Apresiasi Paskibraka Sumut 2025, Harapkan Jadi Duta Anti Narkoba

Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Setiap orang tidak boleh diganggu kehormatannya dan reputasinya. Pasal 310 KUHP: tentang pencemaran nama baik,Pasal 335 KUHP: tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik

9″Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk, Mengusut tuntas kasus dugaan persekusi dan intimidasi terhadap saya, Mengungkap dan menindak para pelaku serta aktor intelektual di balik video tersebut. Memberikan perlindungan hukum kepada saya dan aktivis GERBRAK lainnya yang saat ini sedang menjalankan misi sosial demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, ” tutup Sahar.

.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi GERBRAK Berbuah Hasil, Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Korporasi Proyek Kota Deli Megapolitan
Dugaan Pemerasan Pengusaha Hiburan oleh 4 Anggota DPRD Medan, Harli Siregar, ” Kita Akan Panggil Kembali “
KSJ Sambirejo Timur Jadi Teladan Gerakan Amal Sosial
HUT RI ke 80, Pembagian Hadiah Kekompakan PUD Pasar Medan Dengan Pedagang
Curiga Akan Izinnya, Komisi IV DPRD Medan Segera Sidak PT Belawan Deli Chemical Industry
Komisi 4 DPRD kota Medan Soroti Pencemaran Lingkungan dan Bangunan tanpa PBG di Kawasan Belawan
Pemprov Sumut Beri Rp 30 Miliar DBH Pada Pemko Medan
Wagub Surya Apresiasi Paskibraka Sumut 2025, Harapkan Jadi Duta Anti Narkoba
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Aksi GERBRAK Berbuah Hasil, Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Korporasi Proyek Kota Deli Megapolitan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Dugaan Pemerasan Pengusaha Hiburan oleh 4 Anggota DPRD Medan, Harli Siregar, ” Kita Akan Panggil Kembali “

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:42 WIB

KSJ Sambirejo Timur Jadi Teladan Gerakan Amal Sosial

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:40 WIB

HUT RI ke 80, Pembagian Hadiah Kekompakan PUD Pasar Medan Dengan Pedagang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Curiga Akan Izinnya, Komisi IV DPRD Medan Segera Sidak PT Belawan Deli Chemical Industry

Berita Terbaru