Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, membenarkan para pedagang di lantai 2 Pasar Sambas akan segera mengosongkan lapaknya.

Pengosongan dilakukan lantaran adanya penetapan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Januari 2026 Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn.

“Berdasarkan surat yang kita terima, pengosongan harus dilakukan pada Rabu 4 Februari 2026. Namun sejak kemarin sudah kita imbau para pedagang untuk segera mengosongkan sendiri lapaknya, sebelum dieksekusi pihak pengadilan,” ujarnya, Senin (2/2).

Anggia menjelaskan, Pasar Sambas dulunya adalah pasar swasta yang tanahnya dimiliki Johan Meuraxa. Lalu pada tahun 1965 dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk dibangun pasar permanen.

Baca Juga :  Minta Polisi Hentikan Tindakan Anarkis, Mahasiswa Demo Mapoldasu, Kapoldasu, " Saya Siap Dicopot Jika Memang Pimpinan Menginstruksikan, "

“Selanjutnya tahun 1966, Wali Kota Medan saat itu melakukan pembangunan pengembangan dan Pasar Sambas dikelola Dinas Pasar Kotamadya Tingkat II Medan (sekarang PUD Pasar). Selanjutnya pada tahun 1993 lantai 2 Pasar Sambas diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan,” katanya.

Namun, pada taun 2000-an Pasar Sambas dijual ahli waris Johan Meuraxa kepada Hartono. Sejak saat itu Hartono sudah meminta agar lokasi dikosongkan, namun tetap dipertahankan.

“Kita juga sudah berupaya mempertahankannya hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tetap kalah. Oleh karena itu, putusan ini harus kita hormati dan pedagang harus mengosongkan lapaknya. Sosialisasi juga sudah kita lakukan sejak kemarin,” ucapnya.

Baca Juga :  Regulasi Ojol di Sumut Sudah Selesai, Tinggal Tanda tangan Gubsu

Disinggung bagaimana nasib para pedagang, Anggia memastikan pedagang bebas memilih pindah ke pasar yang berada di bawah naungan PUD Pasar Medan.

“Total ada 355 pedagang yang terdampak. Kita sudah tawarkan relokasi juga. Pastinya kita terbuka terhadap pedagang ingin pindah ke pasar mana saja sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu
Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot
RDP City View di DPRD Medan , Perwakilan Tak Berwenang Ambil Keputusan
KOMEDIK “Pernyataan Kadisdiksu Tidak Tutup Diri Pada Media Bohong”
Ada Sosok “AP” Dekat Yang Dengan Penguasa Pada Proyek Mobilier Disdik Medan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:37 WIB

Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:34 WIB

Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04 WIB

12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:43 WIB

Forwaka Adhiyaksa Silahturahmi dengan Kasipenkum Kejatisu

Berita Terbaru