MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID : Dalam rangka pengembangan pasca Oprasi Tangkap Tangan terkait dugaan korupsi di dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Dongan Napogos Group (DNG) Akhirun Piliang, di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat (4/7) .
Informasi di lapangan menyebutkan tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel Polres Padangsidimpuan. Sekitar tujuh hingga delapan orang penyidik terlihat memasuki rumah tersebut.
Dari rumah itu, penyidik KPK membawa dua koper besar dan sebuab leptop, kemudian menuju kantor PT. DNG dan PT. RN di Jalan Teratai yang tidak jauh dari lokasi tersebut atau sekira 30 meter antara rumah dengan kantor perusahaan konstruksi tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah lain milik Akhirun Piliang di Jalan Melati, kawasan yang sama.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta, yang disebut sebagai sisa dari dugaan aliran dana mencapai Rp2 miliar.
Disamping pengeledahan di rumah dirut PT DNG, dan Akhirin Piliang. komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi puluhan personel kepolisian juga melakukan menggeledah sebuah rumah yang diduga milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap, pada Jumat sore (4/7).
Penggeledahan dilakukan di Desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan Kota, dan disebut sebagai bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap lima orang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Penggeledahan ini menambah daftar operasi KPK di wilayah Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait penggeledahan tersebut. Tim penyidik masih berada di dalam rumah yang digeledah.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai Rp 231 juta dari salah satu rumah di Jalan Melati, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang juga terkait dengan Akhirun Piliang.
Sebagaimana diketahui, Akhirun Piliang dan empat orang lainyya telah ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Kasus suap itu meliputi proyek Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Akhirun Piliang dan empat orang lainnya, termasuk Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting, Rayhan dari pihak kontraktor, serta Heliyanto dari PJN Wilayah 1 Sumut, telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (29/6). Yolie
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

