Pengembangan Kasus OTT KPK, KPK Geledah Rumah Pribadi Dirut PT DNG dan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 900?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 900?

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID : Dalam rangka pengembangan pasca Oprasi Tangkap Tangan terkait dugaan korupsi di dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Dongan Napogos Group (DNG) Akhirun Piliang, di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat (4/7) .

Informasi di lapangan menyebutkan tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel Polres Padangsidimpuan. Sekitar tujuh hingga delapan orang penyidik terlihat memasuki rumah tersebut.

Dari rumah itu, penyidik KPK membawa dua koper besar dan sebuab leptop, kemudian menuju kantor PT. DNG dan PT. RN di Jalan Teratai yang tidak jauh dari lokasi tersebut atau sekira 30 meter antara rumah dengan kantor perusahaan konstruksi tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah lain milik Akhirun Piliang di Jalan Melati, kawasan yang sama.

Baca Juga :  Hadiri Konferensi Pers di Mapolres Tanjungbalai, Wakil Wali Kota  Apresiasi Jajaran Kepolisian dan Dukung Asta Cita Presiden Pemberantasan Narkoba

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta, yang disebut sebagai sisa dari dugaan aliran dana mencapai Rp2 miliar.

Disamping pengeledahan di rumah dirut PT DNG, dan Akhirin Piliang. komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi puluhan personel kepolisian juga melakukan menggeledah sebuah rumah yang diduga milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap, pada Jumat sore (4/7).

Penggeledahan dilakukan di Desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan Kota, dan disebut sebagai bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap lima orang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Penggeledahan ini menambah daftar operasi KPK di wilayah Sumatera Utara dalam beberapa waktu terakhir, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait penggeledahan tersebut. Tim penyidik masih berada di dalam rumah yang digeledah.

Baca Juga :  Ketua Jaga Narwah Edison Tamba Minta Hotman Paris Bujuk Jurist Tan Pulang Ke Indonesia

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai Rp 231 juta dari salah satu rumah di Jalan Melati, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang juga terkait dengan Akhirun Piliang.

Sebagaimana diketahui, Akhirun Piliang dan empat orang lainyya telah ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.

Kasus suap itu meliputi proyek Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Akhirun Piliang dan empat orang lainnya, termasuk Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting, Rayhan dari pihak kontraktor, serta Heliyanto dari PJN Wilayah 1 Sumut, telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan sejak Sabtu (29/6). Yolie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pena Nusantara Bersatu Laporkan Kredit Macet Bank Sumut 127 Miliar ke Polda Sumut
Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat
Sidang Penganiayaan Pegawai Kejaksaan Negeri Binjai oleh Oknum OKP
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amankan Terpidana Yang Buron selama 10 tahun
Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan
Kejatisu Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan Dengan Restorative Justice
Tak Terima Dilaporkan, Suparnaji Lapor Balik Ke Polresta DS Tuding BS Lakukan Laporan Palsu di Polsek Pagar Merbau
Ninja Sawit Yang Resahkan Warga di Dolok Masihul Diringkus Polsek
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Pena Nusantara Bersatu Laporkan Kredit Macet Bank Sumut 127 Miliar ke Polda Sumut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Sidang Penganiayaan Pegawai Kejaksaan Negeri Binjai oleh Oknum OKP

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amankan Terpidana Yang Buron selama 10 tahun

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB