MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10).
Dalam persidangan tersebut, muncul fakta mengejutkan: adanya transfer dana Rp 2,8 miliar ke rekening mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono.
Fakta itu diungkap oleh Maryam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), yang menjadi saksi dalam perkara suap yang menjerat Direktur PT DNG, Muhammad Akhirun alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora Grup, Rayhan.
“Saya diperintahkan Direktur PT DNG, Akhirun alias Kirun, untuk mentransfer uang ke sejumlah nama, di antaranya kepada Mulyono,” ujar Maryam di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Maryam mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan pemberian uang tersebut, namun berdasarkan catatan perusahaan, dana itu tercatat sebagai pengeluaran selama proyek berjalan.
Selain Mulyono, Maryam juga menyebut sejumlah nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, seperti Heliyanto (Rp 750 juta), Munson (Rp 534 juta), serta Faisal, Diki Airlangga (Rp 775 juta), Umar Hadi, dan Rahmat Parulian.
Maryam menjelaskan bahwa catatan keuangan tersebut muncul saat PT DNG tengah mengerjakan proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, antara lain:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, senilai Rp 56,5 miliar.
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2024, senilai Rp 17,5 miliar.
- Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsoran Tahun 2025.
Maryam juga mengungkapkan adanya instruksi dari Kirun untuk memberikan “uang jasa 1,2 persen” dan “uang klik” kepada sejumlah PPK proyek.
“Saya tidak tahu apa maksud uang klik itu. Tapi uang tersebut sudah saya kirim kepada penerimanya,” ujar Maryam.
Sementara itu, Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG, dalam kesaksiannya juga membenarkan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak agar perusahaan memenangkan proyek jalan senilai Rp 231 miliar tersebut.
“Saya pernah ditugaskan terdakwa Kirun menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1,3 miliar kepada seseorang, tapi saya tidak tahu untuk apa dan siapa penerimanya,” kata Taufik.
Ketika dikonfrontir majelis hakim, terdakwa Kirun berkilah bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi kepada seseorang bernama Lunglung. Namun, pernyataan itu tidak ditindaklanjuti oleh Jaksa KPK maupun hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Taufik juga mengaku mendapat perintah dari Kirun untuk mengatur proyek di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
“Saya ditugasi untuk mengurus sebelum dan sesudah proyek dilelang agar PT DNG bisa menjadi pemenang,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski menjabat sebagai komisaris, perannya lebih banyak sebagai penghubung lapangan dan pengurus dokumen, sementara kendali penuh perusahaan berada di tangan terdakwa Kirun.
Selain Maryam dan Taufik, sidang juga menghadirkan saksi Cindy Miza, karyawan PT Railink, yang membenarkan adanya transfer dana dari Maryam kepada beberapa nama penerima.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (16/10) untuk mendengarkan keterangan empat saksi lain, yakni Heliyanto, Stanley, Diki Airlangga, dan Rahmat Parulian.
Penulis : Yoelie
Editor : Rhm
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

