Terkait OTT Topan Ginting cs Acil Lubis : ” Publik Jangan Cepat-cepat ‘Vonis ‘ Bobby Terlibat

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Praktisi Hukum Acil Lubis meminta agar seluruh elemen masyarakat untuk lebih mempertimbangkan aspek praduga tak bersalah terkait OTT Kadis PUPR Provinsi Sumatra utara Topan Ginting cs dengan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, hanya karena dia atasannya dan digadang-gadang orang dekat Gubernur.

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, bukan merupakan sebuah rasa sehingga dapat dikait-kaitkan dengan mudah keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution tanpa dasar hukum yang jelas. Kita harus mengedepankan dugaan tak bersalah pada kasus ini, ” Ungkap Praktisi Hukum Acil Lubis, Jumat (4/7) di Medan

Derasnya arus asumsi dan opini yang di ciptakan di ruang publik dan masyarakat atas dugaan keterlibatan Bobby Afif Nasution dalam mainan Topan Ginting dianggap Acil terlalu dipaksakan.

Pada akhirnya tergambar seperti serangan terencana oleh para pemangku kepentingan untuk menghabisi eks Wali Kota Medan tersebut melalui penggiringan opini publik.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Hakim Hadirkan Eks. Kadisdik Sumut Asren Nasution

“Di sebuah sistem pemerintahan, Bobby Afif Nasution merupakan struktur tertinggi yang dibantu oleh para perangkat daerah dengan tanggungjawab dan model kerja khusus sesuai bidang mereka, salah satunya Kadis PUPR. Sehingga, urusan internal di dinas seperti penentuan pemenang tender, nilai paket proyek hingga soal setoran ke dalam, terlalu jauh untuk disentuh oleh Bobby Afif Nasution. Namun, ia dapat mengintervensi OPD khususnya Dinas PUPR jika permintaan pengaspalan jalan oleh masyarakat belum terealisasi, atau publik butuh pembuatan jembatan. Selebihnya, Dinas PUPR lah yang bekerja, ” Tegas Acil.

Masih kata Acil, namanya OTT hal ini bukan berdasarkan perasaan kita,karena memang produk hukum. Jadi karena diketahui Topan Ginting adalah orang dekat Bobby Afif Nasution bukan berarti setiap orang bisa menghakimi Bobby terlibat.

“Tidak bisa demikian. Jika ada pihak pemangku kepentingan yang tidak suka dengan Bobby karena merasa hajatnya belum dipenuhi maka cara-cara penggiringan opini negatif tidak berdasar ini malah akan balik menjadi boomerang di kemudian hari dan semakin menguatkan Bobby apabila dia tidak bukti terlibat,” tegas Acil Lubis.

Baca Juga :  396 Tambang Ilegal Tersebar di Sumut Dan Tuding PETI Dibekingi Oknum Polri, AMPM Soroti Madina Jadi Titik Terparah.

Lanjut Acil Lubis, KPK sebenarnya memiliki rumus sendiri dalam bekerja dan menentukan tersangka, saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi. Jika memang Bobby Afif Nasution terlibat, tentu saja akan mudah bagi lembaga anti rasuah ini untuk menjerat sang menantu mantan Presiden RI Joko Widodo ini.

Sehingga dalam kasus OTT yang melibatkan eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Acil Lubis mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami perkara sehingga tidak terjebak dalam agenda settingan pihak-pihak yang membenci Bobby Afif Nasution.

” Kita beriman ruang dan waktu se luas-luasnya kepada KPK untuk melakukan penyidikan. Dan jika memang ada yang terbukti atau tidak terbukti, kita minta KPK agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, ” Tutup Acil. Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru