Terapkan RJ, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Sarmadan Siregar

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Kejati Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan

Setelah melalui ekspose Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui restorative justice (RJ) setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara yang kemudian disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penkum M.Husairi,SH.,MH dalam siaran persnya, Selasa (23/9) membenarkan penghentian perkara penganiayaan itu melalui Restorative Justice,

Baca Juga :  Kejari Belawan Terima Tersangka Korupsi Kapal Tunda Rp135,8 Miliar

Lanjut Husairi, peristiwa pidana tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu,tersangka atas nama Ongku Harahap umur 44 tahun pekerjaan Petani/Pekebun, alamat Desa Siala Gundi Kec. Huristak Kab.Padang Lawas karena merasa tidak dihargai kemudian melakukan penganiayaan kepada korban Sarmadan Siregar yang kedapatan memanen sawit di tempat tersangka bekerja, akibat perbuatannya tersangka kemudian dilakukan proses hukum oleh penyidik polri dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ditambahkan Husairi, saat penyerahan tersangka kepada Kejari Padang Lawas, Jaksa berpendapat bahwa perkara tersebut dapat diterapkan restorative justice dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka Ongku Harahap dan korban Sarmadan Siregar telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan tersangka Ongku harahap berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya, kemudian saat diihadapan keluarga tersangka, korban, kepala desa dan tokoh masyarakat, tersangka mengakui kesalahannya dan korban juga telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhas dan tanpa syarat

Baca Juga :  Mantan Kepala Desa Aek Nabara di Dakwa Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Terakhir bahwa masyarakat diwakili Kepala Desa Siala Gundi menyatakan sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice

Restorative justice diterapkan sebagai upaya nyata memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru