Terapkan RJ, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Sarmadan Siregar

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Kejati Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan

Setelah melalui ekspose Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui restorative justice (RJ) setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara yang kemudian disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penkum M.Husairi,SH.,MH dalam siaran persnya, Selasa (23/9) membenarkan penghentian perkara penganiayaan itu melalui Restorative Justice,

Baca Juga :  Dimulai Pekan Depan, Sidang Suap Topan Ginting dkk Dipimpin Ketua PN Medan

Lanjut Husairi, peristiwa pidana tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu,tersangka atas nama Ongku Harahap umur 44 tahun pekerjaan Petani/Pekebun, alamat Desa Siala Gundi Kec. Huristak Kab.Padang Lawas karena merasa tidak dihargai kemudian melakukan penganiayaan kepada korban Sarmadan Siregar yang kedapatan memanen sawit di tempat tersangka bekerja, akibat perbuatannya tersangka kemudian dilakukan proses hukum oleh penyidik polri dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ditambahkan Husairi, saat penyerahan tersangka kepada Kejari Padang Lawas, Jaksa berpendapat bahwa perkara tersebut dapat diterapkan restorative justice dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka Ongku Harahap dan korban Sarmadan Siregar telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan tersangka Ongku harahap berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya, kemudian saat diihadapan keluarga tersangka, korban, kepala desa dan tokoh masyarakat, tersangka mengakui kesalahannya dan korban juga telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhas dan tanpa syarat

Baca Juga :  Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

Terakhir bahwa masyarakat diwakili Kepala Desa Siala Gundi menyatakan sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice

Restorative justice diterapkan sebagai upaya nyata memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB