Sorotan Warga, Proyek Rabat Beton di Dusun IV Desa Tuwuna Diduga Langgar Standar Teknis dan tidak ada papan informasi 

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Sejumlah warga Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, resah dengan pelaksanaan pembangunan rabat beton yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Nias Barat.

Pekerjaan rabat beton yang berlokasi di Dusun IV Desa Tuwuna tersebut dinilai warga belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat terkait kualitas dan spesifikasi teknis.

Ketidakpuasan tersebut disampaikan warga setelah melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan. Dari hasil pengamatan warga, terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar teknis pembangunan rabat beton sebagaimana lazimnya diterapkan pada pekerjaan jalan lingkungan.

” berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lapangan, material batu pecah ukuran 2×3 yang digunakan dalam pekerjaan rabat beton jumlahnya dinilai terbatas. Sementara itu, material sertu disebut lebih dominan digunakan dalam campuran, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga terhadap mutu dan daya tahan konstruksi. Dan juga sampai saat ini progres pengerjaan sudah mencapai 50% belum dipasang papan informasinya, ” Ujar Ita Zein, selasa (23/12).

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK)  Dukung dan Apresiasi Kejatisu Ungkap Korupsi Aset PTPN I

Atas kondisi tersebut, warga menilai perlu adanya klarifikasi dan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait, guna memastikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.

Warga menegaskan bahwa penyampaian keluhan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

Keluhan warga kemudian disampaikan kepada awak media, dengan harapan dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait.

” Kami berharap akan adanya langkah evaluasi yang objektif agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sebagai pengguna, ” harapnya.

Warga berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Nias Barat, Bupati Eliyunus Waruwu agar bisa mendengarkan keluhan Meraka ini.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Barat, Arwadi Gulo, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dan melakukan pemantauan ke lapangan bersama tim teknis. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Paranginan Rp209.615.500

” Kami akan menindak lanjuti laporan warga dan akan melakukan pemantauan ke lapangan bersama tim teknis, ” Ujar Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Barat, Arwadi Gulo,

Sebagai informasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta transparansi penggunaan anggaran negara.

Warga Desa Tuwuna berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas PUTR dapat memberikan penjelasan resmi dan melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian juga saat konfirmasi kepada PPTK oleh Ir.Ekuator Gulo mengatakan Bangun yang sudah dikerjakan itu akan dibawa dilabor dan pekerjaan selanjutnya disesuaikan berdasarkan harapan warga.

” Bangunan tersebut secepatnya akan kami bawa ke labor dan pekerjaan selanjutnya akan disesuaikan dengan harapan warga ” Ujarnya.

Penulis : Odal Izal

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB