MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Direktur PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun selaku terdakwa suap proyek Jalan mengakui menyerahkan uang Rp 200 juta kepada eks Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Sumut Mulyono sebagai ucapan terimakasih.
“Iya benar sekitar Rp 200 juta bukan Rp 2,38 miliar seperti tertulis dalam catatan Bendahara PT DNG Maryam,” kata terdakwa Kirun saat dikonfrontir keterangan dari Mulyono dalam sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan terdakwa Kirun dan anaknya Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10).
Menurut Kirun, uang tersebut sebagai pengkondisian untuk mendapatkan proyek di PJN I
” Iya benar, PT DNG memenangkann proyek karena telah dikondisikan sebelumnya,” ujar .
Sebelumnya dari catatan Maryam ada uang pengeluaran PT DNG untuk Mulyono sebesar Rp 2,38 miliar
” Ada pengeluaran uang Rp 2,38 miliar untuk eks Kadis PUPR Sumut.Tapi saya tidak tau uang tersebut untuk apa,” kata Maryam saat didengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu dan Jaksa KPK dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo.
Terdakwa Kirun mengakui dari catatan Bendahara PT DNG tersebut tidak semuanya terealisasi, terkadang ada perubahan jumlah uang keluar.Tapi yang pasti Mulyono ada menerima Rp 200 juta melalui Eks PPK UPT Gunung Tua Rasuli yang saat ini masih ditahan di KPK.
” Yang pasti Mulyono menerima Rp 200 juta melalui Rasuli,” tegas terdakwa Kirun
Menyahuti konfrontir terdakwa Kirun, saksi Mulyono yang saat ini menjabat Kesbanglinmas Pemprov Sumut itu langsung mengakuinya
” Iya benar menerima Rp 200 juta melalui Rasuli sebagai uang terimakasih,” ujar Mulyono.
Menanggapi jawaban itu, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang berkomentar singkat, “Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan.”
Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 24 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.
Penulis : Youlie
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

