Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap dari PT DNG

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Direktur PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun selaku terdakwa suap proyek Jalan mengakui menyerahkan uang Rp 200 juta kepada eks Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Sumut Mulyono sebagai ucapan terimakasih.

“Iya benar sekitar Rp 200 juta bukan Rp 2,38 miliar seperti tertulis dalam catatan Bendahara PT DNG Maryam,” kata terdakwa Kirun saat dikonfrontir keterangan dari Mulyono dalam sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan terdakwa Kirun dan anaknya Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10).

Menurut Kirun, uang tersebut sebagai pengkondisian untuk mendapatkan proyek di PJN I

” Iya benar, PT DNG memenangkann proyek karena telah dikondisikan sebelumnya,” ujar .

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto di Tuntut Hari Ini

Sebelumnya dari catatan Maryam ada uang pengeluaran PT DNG untuk Mulyono sebesar Rp 2,38 miliar

” Ada pengeluaran uang Rp 2,38 miliar untuk eks Kadis PUPR Sumut.Tapi saya tidak tau uang tersebut untuk apa,” kata Maryam saat didengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu dan Jaksa KPK dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo.

Terdakwa Kirun mengakui dari catatan Bendahara PT DNG tersebut tidak semuanya terealisasi, terkadang ada perubahan jumlah uang keluar.Tapi yang pasti Mulyono ada menerima Rp 200 juta melalui Eks PPK UPT Gunung Tua Rasuli yang saat ini masih ditahan di KPK.

” Yang pasti Mulyono menerima Rp 200 juta melalui Rasuli,” tegas terdakwa Kirun

Baca Juga :  Eks Bupati Deli Serdang Kembali Diperiksa Kejati Sumut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Menyahuti konfrontir terdakwa Kirun, saksi Mulyono yang saat ini menjabat Kesbanglinmas Pemprov Sumut itu langsung mengakuinya

” Iya benar menerima Rp 200 juta melalui Rasuli sebagai uang terimakasih,” ujar Mulyono.

Menanggapi jawaban itu, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang berkomentar singkat, “Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan.”

Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 24 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru