Rabu Depan, Sidang ” Suap” Topan Ginting Digelar

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua Pengadilan Negeri Medan Mardison ditunjuk menjadi Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara suap terdakwa eks Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting ada Rabu,19 November 2025

Hal itu dikemukakan Humas PN Medan Soniady kepada awak media, Rabu (12/11) setelah Jaksa KPK melimpahkan berkas Topan Ginting ke Pengadilan Tipikor Medan

Menurut Soniady, sedangkan Hakim Anggota ditunjuk As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Rencananya,sidang akan digelar Rabu 19 November 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa.

Selain terdakwa Topan Ginting, turut diadili terdakwa Rasuli Eks UPT Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) di Dinas PUPR Sumut dan Helliyanto selaku PPK PJN 1.4

Baca Juga :  JPN, " Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan

Sebelumnya berkas eks Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Ginting Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis(UPT) Gunung Tua, Rasuli Siregar dan Heliyanto eks Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11).

Hal itu dibenarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ahmad Hidayat kepada wartawan seusai pembacaan nota pembelaan terdakwa Kirun Piliang dan Rayhan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11)

” Iya benar berkas ketiga penerima suap terdakwa Kirun dan Rayhan sudah dilimpahkan Rabu hari ini,” ujar Ahmad Hidayat

Namun ketiga terdakwa belum dikirim ke Rutan Medan masih menunggu penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan

” Penyerahan ketiga terdakwa masih menunggu penetapan Majelis hakim, ” ujar Ahmad lagi. Sedangkan Tim Jaksa yang menangani perkara Topan Obaja Ginting sama dengan perkara Kirun dan Rayhan yakni Eko Wahyu Prayitno, Ahmad Hidayat.

Baca Juga :  Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

Diketahui, persidangan terhadap Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Kirun dan Dirut PT Rona Mora Grup( RMG) Rayhan Piliang selaku terdakwa pemberi suap untuk mendapat royek Jalan senilai Rp 231 miliar sudah menjelang putusan hakim,setelah Jaksa KPK menuntut terdakwa Kirun 3 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Rayhan 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Untuk mendengar putusan Majelis hakim sidang menarik perhatian warga Sumut itu dilanjutkan 26 November 2025.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB