PERMADA Sumut Akan Laporkan Temuan BPK Terkait Sembilan Gelagar Proyek SDABMBK Medan ke APH

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Pernyataan tegas itu disampaikan Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), kepada sejumlah media pada Kamis, (11/10).

Ariswan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan langkah penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan yang kembali muncul dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai belum terpasangnya sembilan unit gelagar pada proyek pembangunan overpass Jalan Stasiun Kota Medan senilai lebih dari tujuh miliar rupiah.

Ariswan menegaskan bahwa temuan BPK yang berulang dari tahun 2023 dan kembali muncul dalam laporan pemeriksaan tahun 2024 menggambarkan adanya kelemahan pengawasan pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

Menurutnya, kondisi tersebut telah masuk dalam ranah potensi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga :  Vonis Mantan Bendahara PUPR Nisel Diperberat Jadi Empat Tahun dalam Kasus Korupsi ABL Rp1,4 Miliar

Dalam keterangannya pada Kamis, 11 Desember 2025, Ariswan menilai bahwa ketidaksesuaian antara laporan progres fisik pekerjaan dengan kondisi nyata di lapangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pengakuan sembilan gelagar sebagai bagian kemajuan pekerjaan, padahal tidak ditemukan di lokasi proyek pada saat pemeriksaan fisik BPK, menunjukkan adanya potensi ketidakpatuhan kontraktual yang harus ditelusuri secara hukum.

Ariswan menekankan bahwa dugaan kelebihan pembayaran dan penyimpangan administrasi ini memiliki indikator awal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh sebab itu, menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai harus lebih tegas dalam pengawasan pelaksanaan kontrak. Kelalaian memastikan pemasangan gelagar sesuai ketentuan kontrak, menurut Ariswan, merupakan bentuk pertanggungjawaban jabatan yang tidak dapat diabaikan mengingat total nilai proyek mencapai lebih dari enam puluh tujuh miliar rupiah dengan mekanisme tahun jamak.

Baca Juga :  Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

PERMADA menegaskan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada APH. Ariswan menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan agar rekomendasi BPK tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum demi menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah.

“Ketuntasan persoalan ini penting demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. Ia menilai bahwa publik harus memperoleh transparansi penuh mengenai progres pemasangan gelagar dan tindak lanjut dari rekomendasi auditor negara, karena setiap rupiah yang dikelola pemerintah merupakan amanah rakyat, ” tutup.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru