MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Meski masih berstatus Hak Guna Bangunan ( HGB), PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) bisa menjual unit rumah Rp 1-8 miliar hingga Rp 6 miliar perunitnya. Meski begitu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Kasim mengingatkan kepada PT DMKR harus berhati-hati karena pembeli rumah akan menemui masalah jika harus menerbitkan Sertifikat Hak Milik( SHM).
” Ini bisa menjadi” bom waktu” bagi konsumen.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan perkara korupsi penjualan lahan PTPN II sekarang PTPN I Regional I kepada PT Ciputra melalui anak perusahaannya PT DMKR yang menjerat eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin,dkk, Senin (2/3).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar dari Kejatisu menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yakni Julius Sitorus selaku Direksi DMKR unsur perwakilan PTPN II, Irawan selaku GM Citraland Sampali, Taufik Hidayat selaku GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa sekaligus penerima kuasa dari Direktur DMKR Nanik Santoso yang tidak hadir, Lili selaku Finance CitraLand, serta Vivi selaku Marketing CitraLand Sampali. Produk Tembakau & Rokok Elektrik
Dalam persidangan itu terungkap, dari 2.514 hektare yang diinbreng ( penyetoran modal) PTPN II ke PT NDP, ternyata 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Para saksi mengakui, dari 93 hektare yang berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare PT DMKR sudah dibangun kawasan perumahan residensial dengan total sekitar 1.300 unitrumah. Namun hingga kini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Harga rumah satu unit, baik di Citraland Tanjung Morawa, Helvetia maupun lokasi lainnya, berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit,” ujar Taufik Hidayat
Saat ditanya hakim mengenai status kepemilikan, saksi menyatakan seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP.
“SK HGB dipecah dalam enam surat keputusan dan ditandatangani pihak ATR/BPN. Kami sudah menyurati PT NDP maupun PTPN II agar HGB segera dipecah supaya dapat ditingkatkan menjadi SHM,” kata Taufik.
Saksi juga mengungkapkan sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah tersebut telah lunas dibayar konsumen. Meski demikian, status hak atas tanah masih berupa HGB dan belummenjadi SHM.
“Hal itu karena adanya permasalahan hukum yang kami ketahui, sehingga proses permohonan pemecahan HGB menjadi SHM terkendala,” ujar Irawan.
Ketua Majelis Hakim, M Kasim menilai persoalan ini berpotensi menjadi masalah serius di kemudian hari. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan berkepanjangan karena konsumen telah melunasi pembayaran rumah dengan harga tinggi, namun belum memperoleh sertifikat kepemilikan karena status tanah tersebut masih HGB.’” ini bisa menjadi ‘bom waktu’ bagi pemilik rumah karena tidak bisa menerbitkan SHM ,” ujar Hakim tersebut
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, JPU Henri Sipahutar menyebutkan seharusnya ada delapan saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini. Namun tiga saksi, termasuk Direktur DMKR Nanik Santoso, menyurati jaksa untuk tidak dapat hadir dengan tugas
“Kami akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang selanjutnya,” tegas Henri.
Sebelumnya JPU mengajukan 4 terdakwa Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menjual lahan PTPN II seluas 8077 hektar kepada PT Ciputra tanpa menyetor 20 persen lahan kepada negara.Akibat perbuatan keempat terdakwa tersebut, negara dirugikan Rp 263 miliar .
Penulis : Yuli









