Menteri Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan, ” Lapas Harus Zero Handphone & Narkoba “

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUT ONLINE.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya terhadap program zero handphone dan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Ia mewajibkan seluruh kepala lapas (kalapas) dan kepala rutan (karutan) untuk melaksanakan razia secara berkala.

Menurut Agus, pejabat yang terbukti lalai dalam menjalankan razia akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan.

“Para kalapas dan karutan saya minta lakukan razia secara berkala. Kalau tak pernah laksanakan dan ditemukan pelanggaran, ya risikonya dicopot,” ujarnya saat ditemui wartawan di Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (24/6)

Baca Juga :  Hakim Vonis Eks RM BRI Kisaran Dimas Anggara 2 Tahun Penjara

Meski demikian, Agus juga menyampaikan akan memberi perhatian khusus bagi kalapas atau karutan yang sudah rutin melaksanakan razia, namun tetap ditemukan barang terlarang. Dalam kasus seperti ini, pihaknya akan menyelidiki jalur masuk barang-barang tersebut ke dalam lapas atau rutan.

Baca Juga :  Kejari Siantar Tahan Pensiunan Dosen yang Menyewakan Lahan PTPN II, Kerugian Negara Rp1 Miliar

Selain soal razia, Agus mendorong pengembangan fasilitas komunikasi resmi seperti warung telepon khusus (wartelsus) bagi warga binaan. Ia mengajak kalapas dan karutan bekerja sama dengan investor, dengan harapan pembangunan wartelsus bisa melibatkan masyarakat lokal.

“Harapan kita, wartelsus yang dibangun di lapas maupun rutan dikelola oleh warga lokal, supaya bisa memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar,” katanya.int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru